Mulai Januari 2025 Pemprov NTT Terapkan Opsen PKB, Tarif Pajak Kendaraan Naik

Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Dominikus Payong, saat memberikan keterangan, Kamis, 12 Desember 2024 / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Provinsi NTT akan menerapkan pemberlakuan tarif pajak kendaraan yang baru mulai Januari 2025. Pemberlakuan tarif pajak kendaraan yang baru ini diatur melalui Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana terdapat sejumlah penyesuaian pada tarif pajak kendaraan.

Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Dominikus Payong, menjelaskan dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 diatur adanya penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen dari pokok.

Baca juga:  Rusak Pagar Milik Tetangga, Pensiunan Guru di TTU Dipolisikan

Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan roda dua sebesar 15 persen dan roda empat 14 persen turun menjadi 12 persen. Lalu untuk denda keterlambatan PKB maupun Denda BBNKB turun dari 2 persen menjadi 1 persen.

Meski BBNKB dan PKB turun namun tarif pajak kendaraan keseluruhan dipastikan akan naik. Hal itu karena akan diterapkannya dua item baru yang harus dibayarkan pemilik kendaraan mulai Januari 2025. Dua item tersebut adalah tarif Opsen BBNKB dan Opsen PKB sebesar 66 persen.

“Jadi ada peningkatan biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagaimana diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2022 maupun Perda Nomor 1 tahun 2024,” jelas Dominikus.

Baca juga:  Jembatan Oesapa Kota Kupang Akan Dibangun Ulang Tahun Ini

Nantinya, secara total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Lembaran belakang pada STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran, akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB. Dengan demikian masyarakat yang memiliki kendaraan akan dipungut pajak tambahan mulai tahun depan.

Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari PKB Rp1 juta). Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.

Baca juga:  Ogah Berdamai, Nenek Petronela Tilis Minta Polres TTU Beri Kepastian Hukum

Kemudian untuk opsen BBNKB, juga akan dikenakan 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan, atau 8 persen dari NJKB. Misalnya, kendaraan bermotor dikenakan BBNKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari BBNKB Rp 1 juta).

Dengan begitu, total pajak yang dikenakan dipastikan bertambah. Dimana biasanya individu hanya membayar PKB dan BBNKB totalnya Rp2 juta, maka ditambah opsen PKB dan BBNKB menjadi Rp3.320.000.(*)