EXPONTT.COM, JAKARTA – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Nomor urut 2, Yohanis Dade-Thimotius Tede Ragga resmi mendaftarkan diri sebagai pihak dalam sengketa Pilkada Sumba Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bersama tim kuasa hukum, paslon Yohanis Dade-Thimotius Tede Ragga (JET) mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, Senin, 6 Januari 2025.
Ketua tim kuasa hukum JET, Jimmy Daud, dengan tegas menyatakan posisi dalam menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada) di Mk.
Dijelaskan Jimmy Daud, langkah mengajukan sebagai pihak terkait itu untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan. Pihaknya juga mengaku siap memberikan penjelasan serta bukti pendukung.
“Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan, Tim kuasa hukum JET siap memberikan penjelasan serta bukti-bukti yang mendukung hasil pemilihan yang sah dan konstitusional. Kami mendukung sepenuhnya hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Sumba Barat,” terang Jimmy Daud.
Ia menyebut berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor 789/PL.02.6-Pu/5312/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Selasa, tanggal 03 Desember pukul 09.00 WITA, memenangkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Yohanis Dade dan Thimotius Tede Ragga.
Putusan KPU Kabupaten Sumba Barat itu menurutnya sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses pemilu adalah cermin dari kedaulatan rakyat dan permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon (pemohon perselisihan hasil) perlu diuji secara transparan dan akuntabel. Karena menurut pendapat tim hukum Paket JET, permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak mendasar dan tidak sesuai dengan legal formal (Peraturan Mahkamah Konstitusi) dalam mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada),” lanjut Jimmy Daud.
Oleh karena itu, pihaknya mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait atas perkara PHPIlkada Nomor 124/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi.
Lampiran itu di antaranya Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Januari 2025.
Jimmy Daud menyampaikan permohonan sebagai pihak terkait telah diterima panitera MK berdasarkan Akta Pengajuan Keterangan Pihak Terkait Elektronik Nomor 164/AP2PT/Pan.MK/01/2025 pada hari Senin, 06 Januari 2025 pukul 09.29 WIB.
Begitu perkara teregistrasi, selanjutnya MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada termohon yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU.
“MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada termohon yang dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU. Selain itu, salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),” ujar Jimmy Daud.
Dicky Yanuar Ndun yang juga tim kuasa hukum JET, menyebut, penyampaian salinan permohonan dilakukan, MK juga akan mendata pihak terkait.
Adapun pengajuan pihak terkait sudah dapat dilakukan sejak perkara diregistrasi hingga Senin, 06 Januari 2025.
“Setelahnya, hakim konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan para Pihak Terkait. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, penetapan Pihak Terkait akan dilaksanakan pada 6-14 Januari 2025. Dengan demikian, sidang perdana PHP Kada 2024 akan dilaksanakan pada Kamis, 16 Januari 2025 mendatang dengan agenda Pemeriksaan pendahuluan,” sebut Dicky Yanuar Ndun.
“Sementara untuk jawaban dan keterangan dari Pihak terkait, itu diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya. Nantinya sebagai Pihak Terkait Tim Hukum akan memberikan penjelasan yang mendalam serta bukti yang valid di hadapan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa hasil pemilihan yang sah tetap diakui dan dihormati dan kami berharap Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan yang terbaik,” pungkasnya.