DPRD NTT Usulkan Pelantikan Melki-Johni ke Presiden, Ini Tanggalnya

Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Kristien Pati sat menyerahkan usulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2025-2023 ke Mendagri, Kamis, 16 Januari 2025 / foto: ist
Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Kristien Pati sat menyerahkan usulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2025-2023 ke Mendagri, Kamis, 16 Januari 2025 / foto: ist

EXPONTT.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan usulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Melki Laka Lena dan Johni Asadoma periode 2025-2030 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Usulan pelantikan diserahkan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Kristien Pati, didampingi Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Boni Jebarus, Kamis, 16 Januari 2025.

Usulan tersebut diterima langsung oleh Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Sartono, beserta stafnya.

Kristien Pati mengatakan, proses penyerahan usulan ini merupakan bagian dari tahapan konstitusional dalam mengesahkan hasil Pilkada 2024 di Provinsi NTT.

“Kami menjalankan amanat undang-undang dengan menyampaikan usulan ini kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sebagai langkah final dalam proses pengangkatan Calon Gubernur Terpilih,” ujar Politikus Partai NasDem ini.

Boni Jebarus, dalam kesempatan yang sama, menambahkan bahwa pihaknya berharap proses selanjutnya berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami percaya bahwa proses ini akan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Boni.

Dengan penyerahan ini, diharapkan Surat Keputusan Presiden terkait pengangkatan Gubernur Terpilih periode 2024-2029 segera diterbitkan, sehingga proses pelantikan dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Proses penyerahan ini menandai komitmen DPRD Provinsi NTT dalam memastikan kelancaran transisi pemerintahan yang demokratis dan transparan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Februari 2025.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih pada Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Meski begitu, terdapat penundaan pelantikan kepala daerah dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025.(*)