Pemprov NTT Akan Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Nusa Tenggara Timur (NTT), Beni Menoh, MT mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT akan membuat kebijakan efisiensi atau pemotongan anggaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Beni Menoh mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja yang menegaskan kepada seluruh Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) agar membatasi belanja dan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

“Jadi belanja-belanja yang diarahkan didalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 sudah jelas. Dan itu bukan hanya kepada NTT, tapi kepada seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kementerian dan Lembaga Negara. Jadi semua melakukan efisiensi belanja atau pengeluaran, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah,” jelas Beni.

Baca juga:  Warga TTU Dihebohkan Anak Babi Berwajah Mirip Manusia

Sedangkan menyangkut dengan jumlah anggaran yang dipotong atau dilakukan pengurangan telah tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun secara umum jumlah anggaran yang dipotong untuk seluruh Daerah sebesar Rp.50,5 Triliun dengan jumlah potongan per Daerah belum diketahui.

Baca juga:  Warga TTU Dihebohkan Anak Babi Berwajah Mirip Manusia

“Saat ini kita masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan terkait jumlah pemotongan untuk masing-masing daerah. Kalau total untuk seluruh daerah di Indonesia sebesar Rp.50,5 Triliun. Namun jumlah pemotongan per daerah masing menunggu aturan lebih lanjut,” jelas Beni.

Setelah keluarnya PMK tentang berapa anggaran harus dipotong atau diefisiankan untuk seluruh daerah termasuk NTT, maka tentu akan ada juknis dan juklakanya.

Efisiensi anggaran yang diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yakni mengurangi acara untuk seremonial, kajian, studi banding, publikasi termasuk juga seminar-seminar fan bahkan untuk biaya perjalanan dinas dilakukan pemotongan sebesar 50 persen. Selain itu belanja honorarium juga harus sesuai dengan standar yang diatur dalam Inpres serta mengurangi kegiatan-kegiatan yang tidak berfokus kepada pelayanan.

Baca juga:  Warga TTU Dihebohkan Anak Babi Berwajah Mirip Manusia

Sebelumnya Sekertaris Daerah (Sekda) NTT Kosmas Lana telah mengeluarkan Surat Edaran untuk rasionalisasi anggaran kepada seluruh OPD.

“Walau ada pemotongan anggaran, namun saya tetap yakin bahwa seluruh kegiatan di OPD tetap berjalan dengan tetap memegang prinsip efisiensi, efektivitas dan ekonomis,” pungkasnya.(*)