AKBP Fajar Positif Narkoba, Kapolda NTT Nonaktifkan Kapolres Ngada

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas Polres Ngada
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas Polres Ngada

EXPONTT.COM – Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dinyatakan positif narkoba setelah melakukan tes urine.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025) lalu. Dikutip dari Tribunnews.com, Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, AKBP Fajar telah dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kapolres Ngada.

Posisinya saat ini digantikan Kompol Mei Charles Sitepu yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolres Ngada.

“Sementara Waka saya tunjuk, wakilnya untuk sementara menghandle di sana,” paparnya, Senin (3/3/2025).

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan AKBP Fajar positif narkoba dan dugaan kasus asusila masih diselidiki.

“Penangkapan dan pemeriksaan dilakukan langsung oleh Mabes Polri. Kami baru menerima hasil pemeriksaan urine saja,” tuturnya.

Selama dua minggu, AKBP Fajar tak terlihat di Mapolres Ngada, bahkan rumah dinasnya tampak sepi dan tak ada tanda-tanda orang yang tinggal di sana.

Kompolnas Minta Diproses Pidana

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, berharap AKBP Fajar tak hanya dikenakan kode etik namun juga dijerat pidana.

“Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak.”

“Yang kedua, kasus kekerasan seksualnya,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).

Menurutnya, Propam Polri sudah mengantongi hasil penyelidikan namun belum diungkap ke publik.

“Pasti awal-awal diperiksa oleh paminal dan sebagainya. Saya yakin saat ini sedang berjalan prosesnya,” lanjutnya.

Penangkapan AKBP Fajar dianggap sebagai langkah positif yang dilakukan Propam Polri agar kasus serupa tidak terulang.

“Bahwa aksi tidak tinggal diam ini langkah positif dan harus kita dorong,” pungkasnya.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan kasus narkoba yang ditangani Mabes Polri termasuk perkara besar.

“Tapi prinsipnya kalau narkoba, kita serius. Pertama kita membuka jaringannya, yang kedua kenakan TPPU supaya duitnya habis.”

“Ya masa Bareskrim nangkap pemakai. Enggak lucu kan,” bebernya, Selasa (4/3/2025).

Ia menyatakan pasal TPPU perlu diterapkan lantaran banyak terpidana narkoba menjalankan bisnisnya dari balik tahanan.

“Karena kalau duitnya nggak habis, di dalam penjara pun masih bisa mengendalikan.”

“Kita punya porsi sendiri-sendiri, ranahnya (saat ini) penanganan orang-orang yang terlibat dalam jaringan baru (ditangani) Bareskrim,” lanjutnya. (*)