EXPONTT.COM, KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menahan tiga direktur PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT, Jumat, 9 Mei 2025.
Ketiga direktur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan penyertaan modal sebesar Rp.25 miliar oleh Pemerintah Provinsi NTT ke PT. Jamkrida NTT.
Ketiganya tersangka adalah, Direktur Utama PT Jamkrida NTT Ibrahim Imang, Direktur Operasional PT Jamkrida NTT Octaviana Ferdiana Mae, dan Quirinus Mario Kleden selaku Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT.
Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, menjelaskan, ketiganya tersandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT Jamkrida NTT senilai Rp 25 miliar tahun 2017.
Kasus korupsi penyertaan modal itu bermula dari kegiatan penempatan dana investasi yang dilakukan oleh PT Jamkrida pada tanggal 15 Agustus 2019, yaitu sebesar Rp.5 miliar ke dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT. Narada Aset Manajemen (NAM).
Keputusan investasi tersebut diambil oleh Komite Investasi PT Jamkrida NTT yang beranggotakan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan, tanpa melakukan kajian kelayakan atau analisis risiko investasi yang memadai (due diligence),” katanya.
Lebih lanjut, dana sebesar Rp.5 miliar tersebut tidak disetorkan langsung ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yaitu PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana.
Pihak PT NAM juga tidak pernah mengalokasikan dana tersebut untuk pembelian saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy sebagaimana maksud awal investasi.
“Pada akhir masa kontrak, yaitu 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan dari investasi tersebut. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp. 4.750.000.000,” tegasnya.
Sebelum ditahan, ketiga tersangka diperiksa Tim Penyidik Kejati NTT selama kurang lebih empat jam yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA.
Ikhwan menyebut penetapan tersangka telah sesuai prosedur dengan telah dikantongi alat bukti yang cukup.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana, dengn ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan untuk 20 hari ke depan. “Untuk II dan QMK ditahan pada Rutan Kelas IIB Kupang dan OM ditahan pada Lapas Perempuan Kupang,” pungkasnya.♦gor