Direksi PT. Jamkrida NTT Jadi Tersangka, Gubernur NTT Hormati Proses Hukum

Gubernur NTT, Melki Laka Lena / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, buka suara terkait penahanan jajaran tiga orang Direksi BUMD PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal.

Melki Laka Lena mengatakan, dirinya menghormati proses hukum yang tengh berjalan di Kejaksaan Tinggi NTT. “Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini,” ujarnya, saat Media Gathering, Sabtu, 10 Mei 2025.

Melki Laka Lena mengaku dirinya telah berkoordinasi demgan Komisaris PT. Jamkrida NTT serta akan berkoordinasi dengna Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan seleksi dan pengisian jabatan yang kosong ini.

“Tentunya harus ada pejabat sementara untuk mengerjakan tugas sebagai direktur yang kosong ini,” ujarnya.

Baca juga:  Gubernur NTT Sebut PT. Jamkrida BUMD yang Berhasil dan Berkinerja Positif

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menahan tiga direktur PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT, Jumat, 9 Mei 2025.

Ketiga direktur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan penyertaan modal sebesar Rp.25 miliar oleh Pemerintah Provinsi NTT ke PT. Jamkrida NTT.

Ketiganya tersangka adalah, Direktur Utama PT Jamkrida NTT Ibrahim Imang, Direktur Operasional PT Jamkrida NTT Octaviana Ferdiana Mae, dan Quirinus Mario Kleden selaku Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT.

Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim, menjelaskan, ketiganya tersandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT Jamkrida NTT senilai Rp 25 miliar tahun 2017.

Baca juga:  Gubernur NTT Lantik 15 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya

Kasus korupsi penyertaan modal itu bermula dari kegiatan penempatan dana investasi yang dilakukan oleh PT Jamkrida pada tanggal 15 Agustus 2019, yaitu sebesar Rp.5 miliar ke dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT. Narada Aset Manajemen (NAM).

Keputusan investasi tersebut diambil oleh Komite Investasi PT Jamkrida NTT yang beranggotakan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan, tanpa melakukan kajian kelayakan atau analisis risiko investasi yang memadai (due diligence),” katanya.

Lebih lanjut, dana sebesar Rp.5 miliar tersebut tidak disetorkan langsung ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yaitu PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana.

Baca juga:  Alfons Watu Raka Dilantik Jadi Sekretaris DPRD Provinsi NTT

Pihak PT NAM juga tidak pernah mengalokasikan dana tersebut untuk pembelian saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy sebagaimana maksud awal investasi.

“Pada akhir masa kontrak, yaitu 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan dari investasi tersebut. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp. 4.750.000.000,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana, dengn ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.♦gor