EXPONTT.COM, KUPANG – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional untuk Demokrasi Baru melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT, Senin, 16 Juni 2025.
Aksi ini buntut dari kisruh relokasi warga ke Perumahan 2.100 di Kawasan Burung Unta, di Desa Oebola Dalam, Kabupaten Kupang.
Pantauan ExpoNTT, aksi berjalan damai dengan kawalan pihak kepolisian dari Polres Kupang Kota yang dipimpin langsung Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung.
Di titik pertama, setelah beroarsi sekitar satu jam di depan Kantor Gubernur NTT, perwakilan massa aksi diterima oleh Plt. Asisten I Setda Provinsi NTT, Kanisius Mau.
Usai menyampaikan aspirasinya, massa melanjutkan longmarch ke Kejati NTT dan menyampaikan orasi di depan kantor Kejati NTT. Di Kejati NTT, sebanyak lima orang perwakilan beraudiens dengan pihak Kejati untuk menyampaikan aspirasinya.
Hingga berita ini diterbitkan, massa masih berorasi di depan Kantor Kejati NTT. Aksi demo juga sempat menimbulkan kemacetan di sekitar Jalan El Tari.
Berikut 14 tuntutan Aliansi Nasional untuk Demokrasi Baru:
1. Meminta Presiden Prabowo memberikan pengakuan hak atas tanah kepada warga ex-Timor-Timur yang ada di Naibonat.
2. Tolak relokasi ke Burung Unta yang tidak layak dan tidak menjamin keberlanjutan hidup.
3. Mendesak penuntasan kasus korupsi 2.100 rumah di kawasan kawasan Burung Unta di Desa Oebola Dalam.
4. Usut tuntas praktik percaloan tenaga kerja di Perumahan Burung Unta termasuk semua aktor yang terlibat di balik layar.
5. Segera terbitkan sertifikat hak milik bagi warga ex-Timor-Timur.
6. Menuntut pengakuan mutlak atas kepemilikan tanah bagi warga Pulau Kera.
7. Hentikan aktifitas pembangunan di Pulau Kera sampai konflik diselesaikan secara adil.
8. Hentikan intimidasi kepada setiap warga yang memperjuangkan hak mereka.
9. Hentikan pembangunan industrialisasi nasional yang berlandaskan pada kemenangan reforma agraria sejati.
10. Mendesak Kapolda NTT untuk memeriksa BUMN yang terlibat pembangunan 2.100 rumah.
11. Tuntaskan pembayaran upah buruh sekarang juga.
12. Meminta Kapolda NTT dan Kepada Kejati NTT untuk mendesak BUMN yang terlibat dalam pembangunan 2.100 rumah untuk segera menuntaskan pembayaran pada pihak pengusaha lokal penyuplai barang dan jasa.
13. Meminta Kejati NTT dan Polda NTT untuk mendesak FKPTT agar segera melunasi hak pengusaha lokal penyuplai barang dan jasa ke Perumahan 2.100 karena dana tersebut sudah ditransfer ke pengurus FKPTT, namun belum disalurkan ke pengusaha lokal sampai sekarang.
14. Meminta Bupati Kupang, Yosef Lede untuk menghentikan segala klaim atas tanah masayarakat 33 Kepala Keluarga (KK) di Civic Center dan memberikan pengakuan atas tanah yang sudah 27 tahun ditempati masyarakat.
♦gor








