Pengacara Eks Kapolres Ndaga Ngaku Sudah Siapkan Bukti Uji Keterangan Saksi Dalam Kasus Asusila

Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat berada di ruang sidang cakra pada PN Kupang. Foto: Tim ExpoNTT

EXPONTT.COM, KUPANG – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang menolak seluruhnya untuk eksepsi Eks Kapolres Ndaga, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Dengan ditolaknya ekspresi maka sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menanggapi eksepsi di tolak, penasehat hukum Fajar, Nikolas Kelomi mengaku menghargai penolakan eksepsi majelis hakim dan menilai itu sebagai bagian dari proses hukum.

Niko sapaan akrab Nikolas, mengatakan bahwa tim kuasa hukum telah menyiapkan strategi pembuktian untuk menguji keterangan para saksi dalam persidangan mendatang.

“Kita sudah siap untuk pembuktian. Untuk saksi-saksi yang dihadirkan itu bagaimana yang mengetahui perkara ini seperti saksi melihat, mendengar, dan merasakan sendiri. Sehingga apakah itu benar-benar terjadi atau tidak. Kami sudah siap menghadapi pokok perkara,” kata dia, Senin 21 Juli 2025.

Menurutnya, poin penting dari pengajuan eksepsi yakni untuk memberi gambaran kepada majelis hakim terkait keberatan pihaknya, yang akan dibuktikan pada sidang pokok perkara.

“Masalah eksepsi dikabulkan atau tidak, itu tidak utama. Yang paling utama adalah majelis hakim memahami keberatan kami dan itu akan kami buktikan pada sidang nanti,” kata Nikolas.

Menurut Niko, terkait pelaksanaan sidang secara virtual, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.

Ia mengatakan, sidang ini menyertakan anak korban yang akan diperiksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

“Nanti anak korban ditempatkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. Kami berterima kasih kepada majelis hakim karena bisa mengizinkan salah satu pengacara kami untuk hadir di sana,” jelasnya.

Lanjut Niko, kehadiran penasehat hukum di Kejari Kota Kupang sangatlah penting untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap anak korban selama persidangan.

“Alasan salah satu pengacara hadir di Kejari Kota Kupang karena ditakutkan jangan sampai ada yang membisikkan kepada anak korban dari belakang kamera. Kan biasanya begitu, ada yang sein-sein. Kami kan tidak tahu sehingga salah satu tim kami akan hadir di sana,” tegasnya.

Untuk diketahui Eks Kapolres Ngada, Fajar merupakan seorang terdakwa dalam kasus asusila anak dibawa umur. Korban dari terdakwa sejauh ini tiga orang. (**)