Mantan Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Mantan Kapolres Ngada, Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja saat duduk di ruang sidang PN Kupang. Foto: Istimewa

EXPONTT.COM, KUPANG – Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang selama 20 tahun penjara, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang di PN Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan agenda pembacaan tuntutan terharap Fajar selaku terdakwa pada Senin 22 September 2025.

Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana membenarkan tuntutan kepada terdakwa Fajar selama 20 tahun penjara.

“Ya, tuntutannya 20 tahun penjara,” kata.

Menurut dia, terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi atau alternatif kumulatif. Di antara lain Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Fajar juga didakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E dan Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Pasal 6 juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf E dan huruf G UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan hasil pembuktian dipersidangan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP,” pungkas Raka.

Raka menambahkan, selain pidana penjara mantan Kapolres Ngada itu juga dipidana untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu, membayar restitusi sebesar Rp 359 juta sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan,” lanjut Raka.

Dalam uraian dakwaan JPU kata Raka, JPU juga membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa.

“Yakni karena tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan. Kemudian, perbuatannya menimbulkan trauma mendalam bagi korban,” katanya.

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada itu sempat viral di media sosial.

“Jaksa menilai kasus tersebut menimbulkan keresahan masyarakat. Terlebih yang bersangkutan merupakam aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Perbuatan terdakwa dinilai JPU telah merusak marwah institusi Polri dan bangsa dimata internasional.

“Perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional. Tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak. Sehingga hal-hal yang meringankan itu tidak ada,” urai Raka.

Untuk diketahui, sidang akan kembali digelar pada Senin 29 September 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pengacara Fajar. (**)