LLDIKTI XV Sosialisasi Permen DiktiSaintek Tentang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Dikti Saintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal dan Sosialisasi Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 4.0 dan Sapto 2.0 bagi Perguruan Tinggi Lingkup LLDIKTI Wilayah XV, di Kupang, Senin, 10 November 2025 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Dikti Saintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal dan Sosialisasi Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 4.0 dan Sapto 2.0 bagi Perguruan Tinggi Lingkup LLDIKTI Wilayah XV.

Sosialisasi yang diikuti 67 Perguruan Tinggi dari seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dibuka secara resmi oleh Kepala LLDIKTI XV, Prof. Adrianus Amheka, Senin, 10 November 2025 di Sotis Hotel Kupang. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari hingga, Selasa, 11 November 2025.

Dalam sambutannya saat membuka sosialisasi, Prof. Adrianus Amheka menyebut, Permendikti Nomor 39 Tahun 2025 merupakan kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperkuat tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia.

Regulasi ini hadir sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika global, perkembangan teknologi, serta kebutuhan akan sistem pendidikan tinggi yang adaptif, inklusif, dan berdaya saing.

Dirinya menyebut, perkembangan dunia pendidikan tinggi menuntut untuk terus beradaptasi dengan perubahan zaman, terutama dalam hal penjaminan mutu dan tata kelola kelembagaan, untuk itu, Prof. Amheka berharap melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan terutama perguruan tinggi dapat memahami dengan baik substansi dan implikasi dari peraturan ini, baik dalam aspek penjaminan mutu, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, tata kelola kelembagaan, maupun pengembangan sumber daya manusia.

Lebih lanjut, Prof. Amheka menjelaskan, terkait dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 4.0 yang dikembangkan oleh BAN-PT merupakan langkah maju dalam memastikan mutu perguruan tinggi tidak hanya diukur dari pemenuhan standar minimal, tetapi juga dari kinerja, dampak, dan inovasi perguruan tinggi terhadap masyarakat dan dunia kerja.

Sementara itu, SAPTO versi 2.0 hadir sebagai penyempurnaan sistem akreditasi berbasis daring yang lebih efisien, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan era digital. Melalui sistem ini, proses akreditasi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, akuntabel, dan mendukung integrasi data dengan PDDIKTI serta sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi.

Prof. Amheka berharap, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tetapi juga ruang diskusi konstruktif dan menjadi tempat untuk saling berbagi pandangan, tantangan, dan strategi implementasi Permendikti 39 Tahun 2025 dan penyelenggaraan akreditasi di lingkungan masing-masing

“Besar harapan kami, hasil dari kegiatan ini dapat menjadi pijakan kuat bagi perguruan tinggi untuk terus berinovasi, meningkatkan mutu, serta memperkuat kontribusinya,” pungkasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi hari pertama sejumlah materi mendalam dibawakan oleh narasumber terkait Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, mulai dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dibawakan oleh Drs. Gatot Hardono dari Universitas Indonesia, kemudian Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi oleh Prof. Setyo Ptatiwi dari Institute Pertanian Bogor, serta Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) oleh Prof. Samadhi Walmiki dan Prof. Hendriko dari BANPT.♦gor