Aturan Upah Minimum Jadi Isu Panas di Raker APINDO NTT 2025

Rakerkonprov DPP Apindo NTT 2025, Senin, 24 November 2025 / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Kerja Konsultasi Provinsi (Rakerkonprov) 2025, di Harper Hotel Kupang, Senin, 24 November 2025.

Raker ini merupakan agenda tahunan untuk memastikan langkah Apindo yang dijalankan secara sektoral dan menjadi momentum kalibrasi antara langkah bersama pemerintah, dunia usaha dan masyarakat untuk pembangunan NTT.

Salah satu isu yang menjadi topik utama dalam raker ini yakni Upah Minimum Provinsi (UMP), yaitu batas upah terendah yang wajib dibayar perusahaan kepada pekerja dan UMR atau Upah Minimum Regional, yang berlaku di tingkat provinsi dan mencakup kabupaten/kota.

Baca juga:  MAN Nagekeo Raih Juara I Lomba PJAS Aman Tingkat Nasional

“Raker ini bukan seremoni, ini sangat penting sebagai panggilan karena hari ini dunia usaha sedang tidak baik-baik saja, isu kenaikan upah menjadi tantangan besar secara nasional, di NTT beban biaya semakin berat karena biaya logistik, daya beli yang melemah,” kata Ketua Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo, Anthony Hilman, saat membuka Raker.

Baca juga:  NasDem NTT Bakal Gelar Diskusi Publik, Hadirkan Melki Laka Lena dan Viktor Laiskodat

Lebih lanjut, Anthony menyebut, dunia usaha tak pernah lepas soal membuka lapangan pekerjaan yang layak dan hal itu yang masih menjadi masalah di Indonesia.

Faktanya, lanjutnya, tantangan pekerjaan ditingkat nasional dan daerah begitu besar, dalam beberapa tahun terakhir penyerapan lapangan kerja hanya 2 sampai 4,5 juta pertahun, padahal dalam periode yang sama dibutuhkan pekerja 7 hingga 9 juta pengangguran eksisting dan ditambah 2 sampai 4juta angkatan kerja baru tiap tahun.

Baca juga:  Julie Laiskodat Minta Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan 2 Warga NTT Diusut Tuntas

Selain itu, struktur pasar kerja Indonesia masih didominasi pekerja informal yakni sekitar 59 persen dari total pekerja, kondisi ini membuat sebagian besar tenaga kerja belum memiliki perlindungan sosial dan jaminan kesejahteraan yang memadai.