Pernyataan Resmi Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky Namo

Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky Namo, Cosmas Jo Oko dan Rikha Permatasari / kolase: Expo NTT

EXPONTT.COM – Tim Kuasa Hukum keluarga Alm. Prada Lucky Namo, Rikha Permatasari dan Cosmas Jo Oko, menyampaikan protes keras terhadap pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) yang menyarankan pihak keluarga menempuh upaya banding dalam kasus kematian Prada Lucky Namo.

Baca juga:  Dinas PUPR NTT Selesaikan 46 Kilometer Jalan di Tahun 2025

Tim Hukum menilai pernyataan tersebut tidak tepat, tidak empatik, dan menunjukkan ketidakhadiran negara, mengingat proses persidangan belum memasuki tahap putusan dan masih berada pada agenda pembacaan tuntutan pada 10–11 Desember 2025.

Menurut Tim Hukum, saran banding sebelum adanya putusan mencerminkan
ketidaktahuan KASAD terhadap mekanisme peradilan militer, atau
ketidakseriusan dalam mengawal proses hukum, atau upaya menghindar dari tanggung jawab moral kepada keluarga korban.

Baca juga:  Ketua DPRD NTT: Sekda Terpilih Harus Bisa Kerja Sama

Tim Hukum menegaskan bahwa keluarga hanya meminta keadilan, bukan retorika. Persidangan tepat waktu, tanpa penundaan, dan penegakan hukum yang transparan.

Baca juga:  Fransisco Bessi Diperiksa Kejati NTT Terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Jaksa di Alor, Sosok Muklis Dipertanyakan

Tim Kuasa Hukum juga meminta KASAD menarik pernyataannya serta menunjukkan empati dan komitmen nyata dalam memastikan proses persidangan berjalan tanpa intervensi.

“Keadilan tidak boleh ditunda atau diputarbalikkan. Keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh sekalipun,” tegas Tim Hukum.(***)