EXPONTT.COM, KUPANG – Advokat Rikha Permatasari, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky, menyampaikan apresiasi atas tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer terhadap terdakwa Ahmad Faisal, dalam persidangan pidana militer, Kamis, 11 Desember 2025.
Dalam sidang tersebut, Oditur Militer menuntut pidana penjara 12 tahun serta pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa Ahmad Faisal. Menurut Advokat Rikha, tuntutan tersebut menunjukkan langkah tegas aparat penegak hukum militer dalam mengedepankan keadilan bagi keluarga korban.
“Kami mengapresiasi Oditur Militer karena telah menggunakan kewenangannya secara optimal untuk menghadirkan keadilan sebagaimana mestinya. Tuntutan 12 tahun penjara dan pemberhentian tidak hormat merupakan bentuk keseriusan negara dalam melindungi hak korban dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang,” tegas Advokat Rikha.
Lebih lanjut, Advokat Rikha menegaskan bahwa keluarga besar Almarhum Prada Lucky selama ini menanti proses hukum yang objektif, transparan, dan berpihak pada kebenaran. Tuntutan yang diajukan hari ini menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan panjang memperjuangkan keadilan.
“Kami berharap Majelis Hakim Militer nantinya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan memberikan putusan seadil-adilnya. Perjuangan ini bukan hanya untuk Almarhum Prada Lucky, tetapi juga untuk kehormatan institusi TNI dan masa depan para prajurit lainnya,” tambahnya.
Tim kuasa hukum akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan akhir demi memastikan seluruh pihak bertanggung jawab atas perbuatannya.(***)








