Semangat Kowad Tak Pernah Padam, Mengalir dalam Pengabdian Rikha Permatasari

Rikha Permatasari

EXPONTT.COM – Semangat pengabdian Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Kowad) tetap hidup dan membara dalam diri Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Meski kini berkiprah sebagai advokat profesional, nilai-nilai keprajuritan yang membentuk jati dirinya tidak pernah pudar.

Rikha Permatasari merupakan alumni Prajurit Karier Tahun 2006 (Abituren PK.13). Ia tumbuh dan ditempa dalam lingkungan militer sejak kecil di Asrama Batalyon Infanteri 507 “Sikatan” Surabaya—satuan yang kini dikenal sebagai Yonif 500 Raider Kodam V/Brawijaya dengan semboyan “Gagah Perkasa Namun Tetap Rendah Hati.”

Nilai disiplin, keberanian, dan kecintaan kepada Tanah Air telah mengakar kuat dalam dirinya. Ia merupakan putri dari seorang Ibu Persit yang tangguh dan penuh keteladanan serta Ayah seorang prajurit TNI AD yang mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.

Sang ayah bahkan menerima Piagam Penghargaan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia atas pengabdiannya dalam Satuan Tugas Operasi Timor Timur.

Semangat pengabdian tersebut juga diwariskan dari kakeknya, seorang prajurit TNI Angkatan Laut yang mendedikasikan hidupnya menjaga kedaulatan NKRI.

Atas pengabdian seumur hidupnya, sang kakek menerima Piagam Penghargaan langsung dari Presiden Republik Indonesia. Jejak sejarah ini menegaskan bahwa kecintaan keluarga besar Rikha Permatasari terhadap NKRI bukan sekadar simbol, melainkan pengabdian nyata.

Kini, meski tidak lagi mengenakan seragam dinas aktif, jiwa prajurit tetap menyatu dalam langkahnya. Rikha menjadikan profesi advokat sebagai ruang pengabdian baru dengan menjunjung tinggi nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI, serta filosofi Sad Satya Sri Sena—setia, jujur, dan bertanggung jawab kepada bangsa dan negara.

Dengan prinsip tegas, berketuhanan, dan berjiwa Merah Putih, Rikha Permatasari memaknai pembelaan terhadap keadilan sebagai bagian dari bela negara. Baginya, pengabdian kepada Indonesia tidak mengenal batas profesi.

Bukan sekadar penghias taman, melainkan penjaga pagar bangsa—itulah Advokat Rikha Permatasari.(***)