Partai Hanura: Mokrianus Lay Bisa di PAW Sebelum Putusan Pengadilan

Ketua DPD Partai Hanura NTT, Refafi Gah / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Refafi Gah menyebut ada peluang dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay sebelum adanya putusan inkrah di pengadilan.

Hal itu disampaikan Refafi menyusul proses hukum yang dihadapi Mokrianus Lay yang telah mencapai tahap II dan akan segera disidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

“Pada akhirnya nanti, keputusan akan diambil partai. Apakah (PAW) dilakukan sesudah putusan pengadilan yang sudah Inkracht atau bisa saja keputusan (PAW) yang diambil oleh partai itu sebelum atau masih proses di pengadilan. Bisa saja itu terjadi,” katanya Jumat, 30 Januari 2026, mengutip KoranNTT.

Baca juga:  Resmikan Kantor Lurah Airnona, Wali Kota Kupang Sebut Gedung Megah Bukan Ukuran Keberhasilan

Refafi Gah, mengungkapkan, kasus hukum yang dialami Moris Lay, akan dibahas di tingkat DPD, sebelum dilaporkan lebih lanjut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura yang ada di Jakarta.

Baca juga:  Wali Kota Kupang Janji Perbaiki Kolam Airnona Tahun 2026

“Saya sendiri nanti yang akan membahas bersama DPP. Mohon bersabar. Tidak mungkin Hanura dirugikan dengan kekosongan keanggotaan di dalam fraksi dan kita mencermati itu,” pungkasnya.

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3) dan perubahannya, serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD dapat diberhentikan atau di PAW karena alasan sebagai berikut:

1. Tidak melaksanakan tugas selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan.

Baca juga:  BULOG NTT dan Polresta Kupang Kota Gelar Gerakan Pangan Murah

2. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik.

3. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan (inkracht) atas tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

4. Berhenti atau diberhentikan sebagai anggota partai politik.

5. Menjadi anggota partai politik lain.

6. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD.

Selain PAW, anggota DPRD dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam tindak pidana umum yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, atau tindak pidana khusus (seperti korupsi/terorisme).

(*)