EXPONTT.COM, KUPANG – Gubernur NTT, Melki Laka Lena menegaskan, jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) tidak diubah, dapat dipastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dirumahkan.
Disebutkan, 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT terancam akan dirumahkan akibat pemberlakuan UU HKPD pada 2027 mendatang.
Melki Laka Lena mengatakan, hal itu juga berlaku bagi PPPK di kabupaten dan kota seluruh NTT yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.
“Mau siapapun gubernur-nya, siapapun wali kota dan bupati-nya kami terikat dengan undang-undang ini, kecuali diubah. Kalau tidak diubah kami harus buat penganggaran belanja pegawai 30 persen. Sekali lagi, kalau aturan tidak diubah, berarti (PPPK) dirumahkan,” katanya saat diwawancarai usai Penyerahan Bantuan Sarana OVOP oleh Gubernur NTT di Kelurahan NBS Kota Kupang, Jumat, 27 Februari 2027.
Dirinya menyebut, ini bukan soal ada atau tidak adanya uang, namun karena aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Uang adapun tetap tidak bisa dipakai (untuk belanja pegawai), karena perintah undang-undangnya begitu, bukan karena uang tidak ada ya. Dengan begitu ada cukup banyak pegawai yang harus dirumahkan,” jelas Melki Laka Lena.
Lebih lanjut, Melki mengungkapkan, Pemerintah Provinsi NTT tengah merancang agar PPPK tetap bisa bekerja dengan skema yang lain.
“Tentu saya cari jalan, wali kota cari jalan, bupati cari jalan, supaya ini bisa diatasi secara baik,” pungkasnya.
Di Kota Kupang sendiri sebanyak 3.614 PPPK terancam akan dirumahkan, begitu juga dengan di 21 kabupaten di NTT.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo yang ditanyai, enggan berkomentar terkait pemberlakuan UU HKPD.♦gor








