Di Hadapan Gubernur NTT, Guru PPPK Akui Tak Fokus Mengajar Usai Terancam Diberhentikan

Gubernur NTT bersama para pimpinan OPD berdialog bersama Guru PPPK se-NTT, Kamis, 5 Maret 2026 / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Para guru di SMA dan SMK Negeri di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengaku resah usai mendengar kabar nasib mereka terancam diberhentikan karena pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Keresahan itu disampaikan langsung para guru PPPK saat dialog bersama Gubernur NTT, Melki Laka Lena yang berlangsung secara virtual, Kamis, 5 Maret 2026.

Rapat itu sengaja digelar Melki Laka Lena untuk mendengar secara langsung sekaligus mendapatkan masukan dari para PPPK terkait Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.

“Hari ini saya undang lima OPD bersama PPPK di seluruh NTT yang ada di 22 Kabupaten. Kita lewat zoom agar semua bisa terhubung, bisa terlibat, bisa ikut dari mana saja. Saya ingin mendengarkan langsung, apa saja pikiran yang ingin disampaikan kepada kami atau bagaimana kita merespon UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujar Melki Laka Lena membuka dialog.

Dalam rapat tersebut, Melki Laka Lena didampingi enam pimpinan perangkat daerah yakni, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alexon Lumba, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Joaz Billy Oemboe Wanda, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, drg. Lien Adriany, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri Rasyid dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Prisila Q. Parera, mendengar penyampaian usul dan isi hati PPPK.

Baca juga:  BULOG NTT Jamin Ketersediaan Stok “Minyak Kita”

Melki menegaskan, nasib PPPK bukanlah diskusi di bawah meja melainkan harus terbuka di hadapan publik. “Kenapa saya buka kemarin di hadapan publik?, biar diskusi PPPK ini menjadi diskusi yang terbuka. Jangan lagi di bawah meja, tiba-tiba ada yang diberhentikan, atau nanti tiba-tiba semua mau cuci tangan, atau saling melempar tanggung jawab. Sekarang ini urusan PPPK terbuka di publik, semua orang tahu dan semua orang membahas, memberikan usul, saran, dan masukan,” tegasnya.

Melki menyebut, nasib PPPK merupakan isu nasional yang dialami oleh semua Provinsi dan daerah di Indonesia. Provinsi NTT menjadi yang pertama menyampaikan hal ini kepada publik, agar bisa mendapatkan masukan dan jalan keluar bersama.

Baca juga:  Pelabuhan Maropokot Mbay Direvitalisasi dengan Anggaran Rp 91,3 Miliar

“Saya dan semua pimpinan di sini, kami ingin yang terbaik untuk bapak/ibu dan untuk NTT. Ini masalah nasional, semua orang sudah tahu, dan semua orang harus mencari cara agar penyelesaian PPPK ini bersifat komprehensif, parsial, dan tidak setengah-setengah,” ungkapnya.

Yani salah satu PPPK di SMA Negeri Kokbaun, Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam forum tersebut menyampaikan dirinya terkejut setelah ada wacana 9.000 PPPK di NTT akan dirumahkan.

“Jujur kami cukup terkejut mendengar kabar ini. Hal yang menjadi persoalan mendasar bagi kami, kalau bisa kami sarankan undang-undang tersebut direvisi, karena sektor pendidikan adalah pelayanan dasar yang tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.

Sementara itu PPPK lainnya, Nikodemus Eksol Nura yang mengajar di SMK Negeri 1 Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya mengaku kecewa dengan wacana tersebut.

“Kami sekarang bimbang. Kami mau ke sekolah mengajar, sudah tidak fokus lagi sejak kami dengar berita tentang 9.000 PPPK mau dirumahkan. Kami di sekolah ini 2 guru matematika, keduanya PPPK. Kalau kami di rumahkan siapa yang akan mengajar?. Harapan kami bapak bisa berkontribusi di pusat untuk revisi undang-undang tersebut,” pintanya.

Baca juga:  Empat Nama Teridentifikasi sebagai Admin “Lika-Liku NTT”

Adapun kabar yang beredar tentang 9.000 PPPK akan dirumahkan merupakan dampak dari Pasal 146 ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di mana daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru, yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD .

Pemerintah daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai yang dialokasikan melalui TKD paling lambat pada tahun 2027, atau lima tahun setelah undang-undang ini diundangkan.

Saat ini belanja pegawai Provinsi NTT tahun 2026 sebesar 40,29 persen. Jika APBD Tahun Anggaran 2026 dianggap sebagai baseline dan ketentuan belanja pegawai paling tinggi sebesar 30 persen, maka alokasi belanja pegawai pada Tahun Anggaran 2027 harus sebesar Rp1.594.115.438.423,- (dengan asumi belanja pegawai TA. 2027 sama dengan belanja pegawai TA. 2026 sebesar Rp2.140.992.419.116,-).

Artinya, belanja pegawai pada Tahun Anggaran 2027 akan berkurang sebesar Rp. 546.836.980.693, akan berpengaruh pada alokasi anggaran untuk ASN khususnya PPPK yang ada saat ini.(*)