EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 13 Maret 2026 telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTT sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Benhard Menoh, Sabtu, 14 Maret 2026, menjelaskan, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum dalam pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi ASN, Gubernur NTT Melki Laka Lena menginstruksikan untuk segera mencairkan THR ASN sebelum memasuki waktu libur dan cuti bersama.
Atas instruksi tersebut, Badan Keuangan Provinsi NTT pun telah melakukan proses penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah.
“Sesuai regulasi dari pusat dan instruksi dari Bapak Gubernur NTT, THR ASN Pemprov NTT telah dicairkan pada Jumat, 13 Maret 2026 kemarin sebelum libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri,” ungkap Beni sapaan akrabnya.
Total jumlah pembayaran THR oleh Pemprov NTT yaitu sebesar Rp 96,4 miliar.(*)








