Pemprov NTT Cairkan THR ASN, Total Rp 96,4 Miliar

THR

EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 13 Maret 2026 telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTT sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Benhard Menoh, Sabtu, 14 Maret 2026, menjelaskan, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum dalam pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi ASN, Gubernur NTT Melki Laka Lena menginstruksikan untuk segera mencairkan THR ASN sebelum memasuki waktu libur dan cuti bersama.

Baca juga:  BULOG NTT Jamin Ketersediaan Stok “Minyak Kita”

Atas instruksi tersebut, Badan Keuangan Provinsi NTT pun telah melakukan proses penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah.

Baca juga:  Hanura Buka Suara Soal PAW Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay

“Sesuai regulasi dari pusat dan instruksi dari Bapak Gubernur NTT, THR ASN Pemprov NTT telah dicairkan pada Jumat, 13 Maret 2026 kemarin sebelum libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri,” ungkap Beni sapaan akrabnya.

Baca juga:  Pelabuhan Maropokot Mbay Direvitalisasi dengan Anggaran Rp 91,3 Miliar

Total jumlah pembayaran THR oleh Pemprov NTT yaitu sebesar Rp 96,4 miliar.(*)