♦ Kasus Korupsi IT Bank NTT
NASIB Bakal Calon Gubernur NTT Daniel Tagu Dedo diujung tanduk. Satu kaki di luar pitu jeruji besi, satu kaki lagi di dalam jeruji besa. Pernyataan ini ditegaskan salah seorang jaksa senior di lingkungan Kejaksaan Tinggu NTT menjawab EXPO NTT melalui telepon selulernya, menyusul salah satu pelaku di tahan Senin 4 September 2017.
Seperti diwartakan, dalam kasus dugaann korupsi dana pengadaan IT senilai Rp. 4,3 milyar di Bank NTT tahun 2015, nasib Dan Tagu Dedo akan ditentukan dalam gelar perkara antara penyidik dengan Kajati dan seluruh pejabat Kejati NTT nanti. Demikian diungkapkan Kajati NTT, Dr. Sunarta melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede, SH, MH kepada Wartawan Sabtu 2 September 2017. Soal apakah Daniel Tagu Dedo berpeluang untuk menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan IT (MS) pada Bank NTT, mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang ini menjelaskan bahwa sejauh ini statusnya hanya sebatas saksi.
Soal jadi tersangka atau tidak, lanjut Shirley, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akan menggelar ekspos dihadapan Kajati NTT tentang hasil pemeriksaan Daniel Tagu Dedo sebagai saksi oleh penyidik. “Soal status Daniel Tagu Dedo masih jadi saksi. Nanti ekspos dulu dihadapan Kajati NTT barulah ditentukan apakah bisa jadi tersangka atau tidak,” ujar Shirley. Dikatakan, Daniel Tagu Dedo diminta untuk mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT jika tidak puas dengan pemeriksaan dirinya sebaiknya saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan IT (Microsoft Lisensi) tahun 2015 senilai Rp 4, 3 miliar.
Pasalnya, Daniel Tagu Dedo bakal calon (Balon) Gubernur NTT ini selalu mempertanyakan tujuan dirinya diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT. Dijelaskan Shirley, pemeriksaan Daniel Tagu Dedo untuk saat ini hanya sebatas saksi dalam kasus itu. Ditambahkan Shirley, sejauh ini tim penyidik Tipidsus Kejati NTT masih mendalami peran dari Balon Gubernur NTT itu.
Eril Pasaribu ditahan Kajati
Sementara itu Eril Pasaribu,satu dari lima tersangka kasus dugaan penyelewengan dana lisensi microsoft society, Senin 4 September 2017, resmi ditahan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi NTT.
Eril Pasaribu seperti diwartakan Harian Pos Kupang, merupakan tersangka terakhir dari kasus dugaan penyelewengan dana lisensi microsoft society di Bank NTT tahun 2015. Dugaan kerugiannya mencapai Rp. 2,2 miliar. Berdasarkan pantauan Pos Kupang di Gedung Kejaksaan Tinggi NTT, pemeriksaan terhadap Erwin Pasaribu berlangsung semenjak pagi sekitar pukul 09.30 wita.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT itu berlangsung di Gedung Kejati NTT pada Senin 4 September 2017. Kedatangan tersangka didampingi oleh sang istri yang tampak mengenakan setelan rapi berwarna putih dipadukan jeans berwarna biru. Ia tampak duduk di lobby gedung Kejati NTT sambil menikmati tayangan dari televisi. Selain didampingi sang istri, Eril Pasaribu didampingi oleh pengacaranya yang berasal dari Kantor Advokad Denny Kailimang yang beralamat di Jakarta. Mereka mendampingi tersangka sejak pemeriksaan dimulai. Pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam lebih itu baru selesai sekitar pukul 19.30 wita. Tepat pukul 19.50 wita, pria yang bekerja di perusahaan Microsoft Indonesia tersebut dibawa ke klinik untuk menjalani pemeriksaan sebelum ditahan di rutan. Pengacara yang mendampingi tersangka selama pemeriksaan tersebut menolak untuk berkomentar ketika Pos Kupang meminta komentar saat tersangka telah menaiki mobil didampingi tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT. ♦ wjr/obornusantara.com