Polres Sikka Harus Tangkap Yuvinus Solo Selaku Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta

Oleh Meridian Dewanta,SH ( Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Indonesia Wilayah NTT/Advokat PERADI

 

“Caleg Terpilih DPRD Sikka Yuvinus Solo Harus Dijerat Dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang”

Yuvinus Solo alias Joker diketahui merupakan Caleg Terpilih dari Dapil Sikka 3 yang meliputi Kecamatan Talibura, Kecamatan Waigete, Kecamatan Bola, Kecamatan Waiblama, Kecamatan Doreng dan Kecamatan Mapitara.

Selaku Caleg Terpilih dari Partai Demokrat, Yuvinus Solo alias Joker tentu saja sudah siap sedia untuk dilantik guna menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2024 – 2029.

Berdasarkan informasi yang kami terima, selama ini Yuvinus Solo alias Joker merupakan perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sikka untuk dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur, bahkan ada segolongan masyarakat yang menyebut Yuvinus Solo alias Joker sebagai calo TKI Ilegal.

Dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan bulan Maret 2024, Yuvinus Solo alias Joker terindikasi telah melakukan serangkaian tindakan berupa perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau
penerimaan terhadap 72 orang dari berbagai desa di Kabupaten Sikka yang dijanjikannya akan dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur.

72 orang dari Kabupaten Sikka yang dijanjikan akan dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur itu diberangkatkan dari Pelabuhan Laurens Say Maumere menggunakan KM Lambelu pada 12 Maret 2024, dan kami memiliki bukti-bukti yang valid bahwa Yuvinus Solo alias Joker selaku perekrut tidak memiliki Surat Tugas atau Surat Penunjukan dari Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit untuk merekrut tenaga kerja, dan juga tidak memiliki dokumen Surat Perjanjian Kerja antara 72 orang asal Kabupaten Sikka tersebut dengan pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.

Saat ke-72 orang asal Kabupaten Sikka tiba di Pelabuhan Balikpapan – Kalimantan Timur, Yuvinus Solo alias Joker selaku perekrut justru terindikasi telah menelantarkan mereka semua, sebab tempat pemondokan atau penampungan dan juga urusan makan minum sehari-hari yang layak sebagaimana yang dijanjikannya ternyata hanya janji-janji tanpa bukti.

Ke-72 orang asal Kabupaten Sikka justru tinggal di pondok yang disediakan Yuvinus Solo alias Joker, yang didalamnya cuma ada alat dapur dengan parang, beras dan air minum atau air untuk masak sama sekali tidak ada, sehingga untuk bertahan hidup, mereka bekerja memotong kayu untuk sekedar membeli beras.

Bahkan akibat keadaan yang terlantar tanpa makan dan minum yang memadai, tanpa keselamatan serta perlindungan akibat ketiadaan pertanggungjawaban dari Yuvinus Solo alias Joker, maka salah satu calon tenaga kerja atas nama Jodimus Moan Maka harus mengalami sakit dan akhirnya meninggal dunia pada akhir bulan Maret 2024.

Oleh karena Provinsi NTT merupakan penyumbang terbanyak dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan TPPO sudah menjadi perhatian serius dari Presiden Jokowi, maka Polres Sikka atau SATGAS TPPO Polda NTT harus segera menggelar penyelidikan dan penyidikan serta menjerat Yuvinus Solo alias Joker dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.

Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, menyatakan :

“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Kami meminta agar Polres Sikka atau SATGAS TPPO Polda NTT dalam bulan April 2024 ini bisa menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan ataupun Surat Perintah Penyidikan atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diduga dilakukan oleh Yuvinus Solo alias Joker, dan kami himbau jangan ada pihak-pihak yang coba-coba mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penuntasan kasus tersebut.

Apabila ada pihak-pihak yang coba-coba mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penuntasan kasus TPPO, maka bisa dikenai Pasal 22 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, yang berbunyi :

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.