Sikka  

Meridian Dewanta : Ayo Kapolres Sikka, Ukir Prestasimu Dengan Menangkap Yuvinus Solo…!!!”

Meridian Dewanta Dado

Oleh : Meridian Dewanta,SH ( Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Indonesia Wilayah NTT/Advokat PERADI

 

KAPOLRES Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. belum genap 1 tahun memimpin Polres Sikka, dan belum ada prestasi membanggakan yang dia ukir di Kabupaten Sikka ini, sebab belum ada kejahatan-kejahatan besar seperti Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kejahatan khusus lainnya yang berhasil dia bongkar.

Selama kepemimpinannya,
Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. justru kecolongan dengan munculnya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Yuvinus Solo alias Joker, yang diketahui merupakan Caleg Terpilih dari Partai Demokrat guna menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2024 – 2029.

Yuvinus Solo alias Joker selama ini merupakan perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sikka untuk dipekerjakan pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur, bahkan masyarakat menyebut Yuvinus Solo alias Joker sebagai calo TKI Ilegal.

Mengapa dan ada apa sehingga Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. dalam tahun 2023 sampai dengan bulan Maret 2024, tidak bisa mengendus adanya serangkaian tindakan ilegal yang dilakukan oleh Yuvinus Solo alias Joker berupa perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau
penerimaan terhadap 72 orang calon tenaga kerja dari berbagai desa di Kabupaten Sikka.

Tatkala ke-72 orang yang dijanjikan bekerja pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur itu diberangkatkan dari Pelabuhan Laurens Say Maumere menggunakan KM Lambelu pada 12 Maret 2024, seharusnya saat itu Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. sudah memimpin anak buahnya untuk mencegah keberangkatan mereka.

Semestinya Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. pada tanggal 12 Maret 2024 itu sudah memimpin penangkapan terhadap Yuvinus Solo alias Joker, sebab dia selaku perekrut tidak memiliki Surat Tugas untuk merekrut tenaga kerja, dan tidak memiliki dokumen Surat Perjanjian Kerja antara 72 orang asal Kabupaten Sikka tersebut dengan pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit.

Akibat langkah penegakan hukum yang tegas tidak berjalan, lalu ke-72 orang asal Kabupaten Sikka tidak tercegah untuk sampai di Pelabuhan Balikpapan – Kalimantan Timur, namun disana Yuvinus Solo alias Joker telah menelantarkan mereka, sebab tempat penampungan dan urusan makan minum sehari-hari yang layak sebagaimana yang dijanjikannya ternyata cuma omong kosong.

Keadaan yang terlantar tanpa keselamatan dan perlindungan akibat ketiadaan pertanggungjawaban dari
Yuvinus Solo alias Joker, berdampak pada salah satu calon tenaga kerja atas nama Jodimus Moan Maka, yang harus mengalami sakit dan akhirnya meninggal dunia pada akhir bulan Maret 2024.

Wahai Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M., ayo tunjukkan prestasi dan buktikan nyalimu untuk segera menggelar penyelidikan dan penyidikan, serta menjerat Yuvinus Solo alias Joker dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.

Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG, menyatakan :

“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun
memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Kami juga minta agar Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. melibatkan pihak Bid Propam Polda NTT untuk segera menindak dan menangkap oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan uang senilai Rp 5 juta terhadap Yuvinus Solo alias Joker guna memuluskan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut.

Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. tentu saja paham bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar HAM, bahkan Presiden Jokowi telah menegaskan agar penegakan hukum harus dilakukan dengan mengejar penjahat-penjahatnya mulai dari backing sampai pada penyalurnya. (*)