EXPONTT.COM, SIKKA – Seorang pria warga Desa Koting, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MP (34) ditangkap polisi karena menyetubuhi anaknya MOS (13) hingga hamil.
Humas Polres Sikka, AKP Susanto, mengatakan, pelaku dilaporkan keluarganya pada Senin 22 Juli 2024 setelah mengetahui bahwa korban hamil empat bulan.
“Laporan baru Senin kemarin. Dari kronologi laporan yang ada, setelah hamil, keluarga baru tahu dan lapor,” ujarnya, Selasa, 23 Juli 2024.
AKP Susanto, menuturkan korban disetubuhi pada Jumat, 15 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WITA.
Saat itu korban sedang tidur di dalam kamarnya, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar tersebut dan menyetubuhi korban.
Korban tersadar saat merasakan sakit dan menyadari ayahnya berada diatas korban sambil menyetubuhinya.
Mendapati korban tersadar, pelaku kemudian berhenti menyetubuhi korban dan memakaikan kembali celana korban.
Pasca menyetubuhi korban, pelaku pelaku menghilang. Pelaku takut petbuatannya diketahui sang istri. Pihak keluarga maupun warga mencari pelaku dan baru menemukan pelaku pada Senin, 22 Juli 2024.
“Atas informasi tersebut melaporkan ke Kapolsek Nita sehingga Kapolsek Nita bersama anggota Polsek Nita mendatangi TKP untuk mengamankan terduga/pelaku,” tambahnya.
Pelaku berada di rumah AB di Desa Bloro, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka. Pelaku kemudian diamankan di Mako Polres Sikka untuk proses hukum lanjutan..
Pelaku MP dijerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016. “Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Sikka,” pungkasnya.(*)