Diduga Nistakan Agama, Bupati dan Wakil Bupati Sikka Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu NTT

Frederik Fransiskus Baba Juje saat menyerahkan dokumen laporan ke Bawaslu NTT, Jumat, 20 Desember 2024 / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Bupati dan Wakil Bupati Sikka terpilih 2024-2029, Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supriadi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

Bupati dan Wakil Bupati Sikka terpilih 2024-2029, Juventus Prima Yoris Kago dan Simon Subandi Supriadi (Paket JOSS) dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan saat kampanye akbar Paket JOSS di Lapangan Gelora Samador, tanggal 21 November 2024 lalu.

Baca juga:  Gubernur NTT Melki Laka Lena Minta ASN Stop Gadaikan SK untuk Beli Mobil

Laporan tersebut dilayangkan oleh masyarakat Sikka, Frederik Fransiskus Baba Juje ke Bawaslu Provinsi NTT, Jumat, 20 Desember 2024 siang.

Frederik mengatakan, saat kampanye, Paket JOSS diduga menyetarakan diri dengan Tuhan agama Kristen, yaitu Tuhan Yesus Kristus. “Ini menurut kami merupakan pelanggan yang sangat berbahaya. Karena, momentum poltik adalah kebebasan demokrasi, sehingga tidak boleh dikatakan dengan agama,” jelasnya.

Baca juga:  Gubernur Melki Laka Lena Instruksikan Semua Kantor Pemerintahan NTT Gunakan Air Mineral Produksi Lokal

Fredrik menyebut, paket JOSS menggunakan tokoh suci untuk popularitaskan diri dan meraup dukungan banyak dari masyarakat Kabupaten Sikka.

“Ini sangat berbahaya. Sehingga kami datang melaporkan, dan berharap Bawaslu NTT bisa melakukan supervisi terhadap Bawaslu Sikka,” jelasnya. .

Karena saat kampanye, Bawaslu Sikka turut berada di lokasi, namun tidak mencatat kejadian dugaan penistaan agama itu sebagai pelanggaran.

Baca juga:  Gubernur Melki Laka Lena Doakan Rosalia Sogen Warga NTT yang Jadi Korban KKB di Papua

“Di dalam pakta integritas dan peraturan Undang-Undang Pemilu tegas melarang menggunakan poltik SARA saat kampanye. Jadi Bawaslu harus melihat ini sebagai temuan,” tegasnya.

Frederik berharap Bawaslu NTT mengambil tindakan tegas terhadap laporan ini, baik berdasarkan KUHP terkait tindak pidana penistaan agama.

“Atau melakukan tindakan sesuai tuntutan dari peraturan UU Pemilu dan peraturan Bawaslu yang melarang menggunakan politik SARA,” tandasnya.(*)