KPK Temukan Kebocoran Pajak di Sumba Barat Daya, Hotel Tunggak Pajak Hingga Rp.2,3 Miliar

KPK Temukan Kebocoran Pajak di Sumba Barat Daya, Hotel Tunggak Pajak Hingga Rp.2,3 Miliar
Salah satu Hotel Premium di Sumba Barat Daya dipasang plang KPK / foto: KPK

EXPONTT.COM – Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V menemukan kebocoran di Sumba Barat Daya.

Adapun temuan itu terkait Optimalisasi Pajak Daerah dan penyalahgunaan Barang Milik Daerah (BMD).

Peninjauan lapangan di Sumba Barat Daya berlangsung sejak Senin, 22 Juli 2024.

Tim Satgas Korsup KPK mendapati temuan terkait minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) hasil dari wajib pajak di Sumba Barat Daya.

Padahal, Optimalisasi Pajak Daerah merupakan sati dari delapan area intervensi, yang terpotret dalam hasil MCP.

Adapun Tim Satgas Korsup KPK mendapati temuan tunggakan pajak dari salah satu hotel premium di Sumba Barat Daya.

Dalam periode April – Desember 2023, pihak hotel didapati belum membayar pajak hingga Rp2,3 Miliar.

Baca juga:  Dinyatakan Lolos Seleksi, 4 Peserta CPNS di Pemprov NTT Malah Mengundurkan Diri

Namun, berkat dorongan Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V, akhirnya pihak hotel segera menyelesaikan kewajibannya pada Pemda Sumba Barat Daya, dalam kurun 1×24 jam.

Pendampingan KPK terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Sumba Barat Daya terkait Optimalisasi Pajak Daerah merupakan salah satu implementasi PAD, yang masuk dalam kas daerah.

“Terpotret dari monitoring yang kami lakukan, skor MCP Sumba Barat Daya itu terkecil di NTT, hanya 17,41 persen. Belum lagi permasalahan kemiskinan ekstrem di Sumba Barat Daya. Padahal, daerah ini memiliki potensi wisata yang besar, bahkan wisatawan asing pun datang ke sini,” ucap Dian.

Dian melanjutkan, upaya pencegahan korupsi itu secara luas juga berbicara tentang tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Baca juga:  Besok Cristiano Ronaldo Tiba di Kupang, Dijemput Susy Katipana di Jakarta

Sebab, pemerintah daerah, ungkap Dian seharusnya dapat mengelola anggaran daerah secara pribadi dan tidak bergantung dari dana pemerintah pusat.

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan PAD Pemda Sumba Barat Daya tahun 2023 mencapai Rp1,121 Miliar, namun pos pendapatan pajak daerah hanya 1,45 persen dan persentase retribusi daerah hanya 0,88 persen.

Sementara 92,65 persen merupakan hasil dari bantuan pemerintah pusat ke Pemda Sumba Barat Daya.

“Meskipun daerah ini (Sumba Barat Daya) merupakan pemekaran dari Sumba Barat, daerah ini sebenarnya memiliki potensi pendapatan fiskal yang besar melalui sejumlah tempat wisata. Tapi kenyataan di lapangan, masyarakat di sini belum hidup sejahtera,” timpal Dian.

Di sisi lain, Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V juga menemukan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum dimanfaatkan dengan baik.

Baca juga:  Pimpin Apel Kesadaran KORPRI, Sekda Kota Kupang Tekankan Semangat Pengabdian dan Profesionalisme

Salah satu temuannya, didapati 3 mobil dinas daerah, yang masih digunakan oleh mantan pejabat publik Sumba Barat Daya dan belum dikembalikan.

Sebagai tindaklanjut, secara langsung, Dian meminta Pemda Sumba Barat Daya agar mantan pejabat publik daerah yang dimaksud mengembalikan mobil dinas tersebut.

Berkat dorongan KPK, pada akhirnya mantan pejabat publik daerah tersebut telah mengembalikan tiga mobil dinas dalam kurun waktu kurang dari satu hari.

Pemda Sumba Barat Daya menyambut baik pendampingan lapangan dari Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumba Barat Daya, Oktavnianus Taruna Muda menegaskan, pihaknya berjanji akan lebih tegas menindaklanjuti temuan dari KPK.

Sehingga, ke depannya, Sumba Barat Daya dapat mandiri memanfaatkan potensi pendapatan asli daerahnya.(*)