EXPONTT.COM – Pasca video prosesi kawin tangkap viral di media sosial, aparat Polres Sumba Barat, NTT menetapkan empat orang menjadi tersangka.
Mereka adalah LB, BAN, KB dan BK. Keempat tersangka telah dikirim surat panggilan untuk diperiksa namun baru satu orang yang memenuhi panggilan tersebut yakni LB.
Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Donatus Sare dikutip dari Merdeka.com, Selasa 23 Agustus 2022.
Baca juga: George Hadjoh Resmi Jadi Penjabat Wali Kota Kupang, Masalah Sampah Jadi Salah Satu Program Utama
“Penyidik sudah kirim panggilan untuk empat orang calon tersangka, dan yang menghadap kemarin hanya tersangka utama yakni LB,” jelas Iptu Donatus.
Menurut Iptu Donatus, LB sebagai tersangka utama telah diperiksa penyidik dan langsung ditahan. “Tersangka utama LB sudah menghadap, diperiksa penyidik dan sudah dilakukan penahanan. Untuk tiga orang tersangka lain, penyidik akan agendakan untuk kirim surat panggilan kedua,” jelas Iptu Donatus.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan ahli pidana dan ahli antrologi budaya. Menurut Iptu Donatus, hasil gelar perkara menyepakati dan menetapkan para terlapor sebagai tersangka.
Baca juga: Profil Frengky Missa, Pemuda TTS yang Masuk Timnas Indonesia
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa korban. Selama pemeriksaan, korban didampingi Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Tenaga Psikolog dari Dinas DP5A Kabupaten Sumba Barat.
Korban juga dalam kondisi baik serta ditempatkan di rumah aman dan terus mendapat konseling dari psikolog. Penyidik kepolisian juga telah berkoordinasi dengan JPU, terkait penerapan pasal.
“Pasal yang diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan, atau perampasan kemerdekaan. Hal ini sebagaimana dalam pasal 328 atau 332 ayat (1) ke 2 atau 333 ayat (1) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.
Baca juga: Dipaksa Minum Sopi, Siswi SMA di Alor Dicabuli 4 Pemuda
Kasus ini mulai ditangani polisi sejak akhir bulan Juli 2022 lalu.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat menangani secara serius kasus penculikan atau kawin tangkap yang terjadi di kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Donatus Sare mengatakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang sebagai saksi.
“Saksi yang sudah diperiksa empat orang dan satu orang lainnya, yang diduga pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi,” katanya, Minggu (31/7).
Menurut Donatus Sare, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli. Setelah itu baru gelar perkara untuk penetapan tersangka. “Hasil gelar perkara bahwa status perkaranya dinaikan ke tahap penyidikan,” ujarnya. (*/merdeka.com)