Kasus Peredaran Uang Palsu di Sumba Timur, Polisi Periksa Saksi Ahli Dari Bank Indonesia

uang palsu
Uang palsu

EXPONTT.COM – Penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari Bank Indonesia pada 17 Januari 2022, dalam kasus uang palsu. Pemeriksaan terhadap saksi ahli dilakukan agar kepolisian bisa segera menetapkan tersangka.

“Penyidik Senin ini baru bisa periksa (saksi) ahli dari Bank Indonesia,” ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, SH, Senin 17 Jeanuari 2022.

Dilansir dari digtara.com, Kapolres Sumba Timur menyebut, kasus ini sudah naik sidik.

Baca juga: Kronologi Truk Terjun dari Jembatan di Sumba Timur, Sopir Diduga Mengantuk

“Sudah naik sidik, tapi belum penetapan tersangka. kalau tidak ada halangan, minggu ini kita penetapan tersangka,” tambah Handrio.

Dalam kasus ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi, yakni, Deni Pata Pendi, Ison Panda Huki, Aris Nggau Pendi Mbani, Antonius Sori Mali dan Ferdi Ndapanamung.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti yakni, tujuh lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000.

Barang bukti lembaran uang palsu tersebut ditemukan di Desa Persiapan Utapabapangu, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, NTT, disebuah kios milik Soleman.

Baca juga: Sekitar 20 KK Warga Roworeke Menderita Akibat Galian Tanpa Ijin PT. Yeti Darmawan

Awal nya ditemukan dua lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 dan dilaporkan ke polisi di Polsek Lewa, Kabupaten Sumba Timur. Anggota Polsek Lewa melakukan pengecekan dua lembar uang pecahan Rp 100.000 tersebut ke BRI unit Lewa menggunakan alat pendeteksi uang palsu dan diketahuilah bahwa dua lembaruang pecahan Rp 100.000 tersebut adalah rupiah palsu.

Uang palsu yang pertama didapatkan pemilik kios dari pembayaran barang yang dilakukan oleh Aris Nggau Lindi Mbani pada akhir pekan lalu sekitar pukul 09.00 WITA.

Kemudian pada pukul 20.00 WTA, uang rupiah palsu kedua didapatkan oleh Soleman ketika Ferdi melakukan pembayaran barang atas permintaan/suruhan dari Aris Nggau Lindi Mbani.

Baca juga: Angin Kencang Diprakirakan Akan Landa NTT, Warga Diimbau Waspada

Rupiah palsu yang digunakan oleh Aris Nggau Lindi Mbani berasal dari Ison Pandahuki berjumlah dua lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000.

Polisi menginterogasi Aris Nggau Lindi Mbani dan Ison Pandahuki dan diperoleh informasi bahwa dua lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000 tersebut berasal dari Deni Pata Pendi.

Polisi kemudian mendatangi rumah Deni Pata Pendi di desa Kondamara, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur dan melakukan interogasi.

Dari Deni Pata Pendi ditemukanlah lima lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam kamarnya.

Baca juga: Ada Apa Wali Kota Kupang Bertamu Ayub Titu Eki di Hari Minggu

Uang rupiah palsu tersebut dicetak menggunakan alat khusus karena kemiripan bentuknya menyerupai rupiah asli. Diketahui rupiah Palsu tersebut sudah beredar disekitar wilayah hukum Polsek Lewa.

Diduga rupiah palsu tersebut diperoleh dari pihak lain yang saat ini masih dalam pengembangan.

Polisi juga memberikan imbauan agar masyarakat lebih hati-hati dalam melakukan aktivitas perekonomian untuk mencegah kerugian materiil akibat beredarnya rupiah palsu tersebut.

Semua pihak yang diamankan masih berstatus sebagai saksi karena polisi masih melakukan gelar perkara pasca pemeriksaan saksi ahli dan ahli pidana.
digtara.com

Baca juga:Kasus Astri dan Lael, TPFI Klaim Punya Fakta Baru: Randy Bukan Pelaku, Ada Dua Orang Eksekutor