Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Sumba Timur, Terungkap Aci Emi Tewas di Tangan Suaminya Sendiri

sumba timur
Terungkap Dalam Reka Ulang, Ternyata Perempuan di Sumba Timur Tewas di Tangan Suaminya Sendiri (digtara)

EXPONTT.COM – Pihak kepolisian dari Polsek Lewa dan Satreskrim Polres Sumba Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan seorang perempuan tewas.

Korban adalah Emi Setiawaty alias Aci Emi (47). Ia ditemukan tewas di dalam toko sekaligus gudang miliknya di Kampung Kambumoru, Desa persiapan Kambumoru, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.

Korban dibunuh oleh suaminya, Lu Tjung Siong alias Ongko Siong.

Baca juga: Keluarkan Aturan Baru Toa Masjid, Menteri Agama Dikecam Netizen

Reka ulang ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, S.H., didampingi Kapolsek Lewa Ipda Jefrry DH Silaban.

Ada tiga lokasi dengan sejumlah adegan yang dilakukan tersangka selama pelaksanaan reka ulang kasus ini.

Kasus ini mendapatkan perhatian masyarkat khususnya masyarakat Sumba Timur karena penyidik menetapkan Ongko Siong sebagai tersangka.

Baca juga: Survei Membuktikan, 69% Warga NTT Puas Dengan Kinerja Gubernur NTT

Aci Emi ditemukan tak bernyawa pada 18 Februari 2021 sekitar pukul 20.30 WITA di kediaman mereka di Desa persiapan Kambu Moru.

Saat itu suami korban tak berada di rumah karena ada urusan.

Di rumah yang sekaligus merupakan toko dan gudang hanya ada korban seorang diri.

Baca juga: Kartu BPJS Jadi Syarat Untuk Sejumlah Pelayanan Publik , Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

Dua jam kemudian, Ongko Siong kembali ke rumah. Ia mendapati istrinya sudah dalam keadaan tidur telentang dengan tubuh bersimbah darah dipojok salah satu etalase toko.

“Rekontruksi kasus pembunuhan di Lai Hau sebagai bagian dari penuntasan proses hukum kasus ini,” tandas Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, Selasa 22 Februari 2022.

Ongko Siong ditersangkakan sebagai pembunuh Aci Emy, isterinya sendiri. Kasus ini lama bergulir prosesnya karena aparat menghadapi berbagai kendala.

Baca juga: Eks Karyawan Hotel Nihi Watu Gelar Demonstrasi, Tuntut Managemen Hotel Bayar Pesangon

Aparat akhirnya secara resmi menetapkan Ongko Siong sebagai tersangka tunggal pada 25 November 2021 lalu.

Aparat juga sempat diperhadapkan pada proses gugatan pra peradilan yang diajukan Ongko Siong. Dalam proses dengan hakim tunggal Wilmar Ibu Rusydan itu, gugatan Ongko Siong seluruhnya ditolak.

Ongko Siong, tersangka tindak pidana “pembunuhan” atau “penganiayaan mengakibatkan mati”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.

Baca juga: BMKG Ingatkan Ada Potensi Gempa Susulan berkekuatan M 7,5 Guncang Wilayah Manggarai – Flores

Penetapan Ongko Siong sebagai tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/12/I/Res 1.7/2021/Polda NTT/Res St/Sektor Lewa, tanggal 19 Februari 2021 dengan korban Emi Setiawati alias Aci Emi yang merupakan istri dari tersangka.

Sidang praperadilan terhadap Polres Sumba Timur oleh tersangka kasus pembunuhan, Ongko Siong di PN Waingapu, Kamis 16 Desember 2021.

Ongko Siong ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2021. Selanjutnya dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.kap/64/XI/RES 1.7/2021/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/65/XI/Res 1.7/2021/Reskrim tertanggal tanggal 26 November 2021, dirinya ditahan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Atap Bangunan Alang-alang Sintetis Hadir Di Kota Kupang Inovasi Walikota Kupang

Pihak Polsek Lewa bersama tim medis langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan visum pada mayat korban.

Polisi sudah menginterogasi Ongko Siong, suami korban sebagai orang pertama yang menemukan korban.

Juga memeriksa Yohan N Langga alias Yohan (39), karyawan toko yang dihubungi Ongko Siong serta tinggal didekat rumah korban.

Yohan pula yang saat itu memegang korban saat petugas kepolisian Polsek Lewa tiba di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan medis oleh petugas dari Puskesmas Lewa Tidahu diketahui kalau korban diperkirakan sudah meninggal sekitar 1 jam sebelum ditemukan. ♦ digtara