EXPONTT.COM – Fander Tay Kahe Marak alias Fander (25) ditangkap tim buser Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena mencuri tas berisi uang Rp 2,5 juta milik seorang mahasiswi, Marnianis Paji Jiara (20).
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengatakan Fander ditangkap setelah satu bulan kabur.
“Kita tangkap pelaku tadi malam sekitar pukul 19.20 Wita, setelah sempat kabur selama satu bulan,” jelas AKBP Fajar dikutip dari Kompas.com, Selasa 15 Maret 2022.
Fander ditangkap di rumah milik salah satu warga Perumnas, Waingapu.
Penangkapan itu, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/31/II/2022/SPKT/Res Sum Tim/Polda NTT, tanggal 17 Februari 2022.
Kronologi
Kejadian ini bermula pada Jumat 11 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 Wita saat korban berada di kontrakannya di Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.
Baca juga: Pra-Peradilan Pengacara Randy Badjideh Ditolak PN, Diduga DPD KAI NTT Terlibat
Pria pengangguran asal Desa Mbatapuhu, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur masuk ke rumah kontrakan korban dan berupaya merampas tas milik korban yang berisi uang sejumlah Rp 2,5 juta.
Korban enggan memberikan tasnya. Namun pelaku malah membanting dan menindih korban.
Sambil menekan kepala korban, pelaku mengancam akan menikam korban menggunakan pisau yang dibawanya jika tidak menyerahkan tas tersebut.
Baca juga: Pelayanan Lambat, BPN Jadi Instansi Paling Banyak Diadukan ke Ombudsman NTT
Karena takut, korban pun melepaskan tas yang dipegangnya.
Usai mendapatkan tas, pelaku langsung meninggalkan kontrakan korban menggunakan sepeda motor.
Korban baru melaporkan kasus itu ke polisi beberapa hari kemudian, setelah berembuk dengan keluarganya.
Baca juga: Kepala Desa di Malaka Ditahan Karena Korupsi, Warga Menangis dan Siap Ganti Kerugian Negara
Usai menerima laporan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Sumba Timur dan diterapkan sebagai tersangka.
“Pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli barang sembako dan sirih pinang. Sisanya sebanyak Rp 2 juta diberikan kepada ayahnya di Mbatapuhu, Kecamatan Haharu,” ujar Fajar. (*)