EXPONTT, KUPANG – Eks Direktur Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho terancam 20 tahun penjara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pembelian produk Medium Term Note (MTN) PT Sunprima…
20 Tahun Penjara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
