EXPONTT.COM, KUPANG – Silferius Moruk dan Kardianus Novri Mau Koy, dua warga Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Tinggi Kupang dalam kasus pengalihan objek jaminan…
belu
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
