Metro Kupang  

EXPONTT.COM, KUPANG – Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, memutus menolak gugatan perdata Ferdinand Konay kepada tergugat Mira Tini Singgih dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang terkait obyek tanah di…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.