Hukum & Kriminal, Seputar NTT  

EXPONTT.COM – Mantan Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ibrahim Medah, divonis bersalah atas kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset pemerintah senilai Rp.9,8 miliar. Putusan terhadap Ibrahim Agustinus Medah dibacakan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.