EXPONTT.COM – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhi hukuman enam bulan penjara kepada seorang mahasiswi asal Flores, Maria Christine Yuta Nukul, Seasa 6 Juli 2021. Juru Bicara PN Denpasar, Gede Astawa mengatakan,…
mahasiswa NTT
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.