Seputar NTT  

EXPONTT.COM, KUPANG – Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, menegaskan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diberlakukan untuk kelompok barang dan jasa mewah dan tidak memengaruhi kebutuhan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.