EXPONTT.COM, KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Rp.25 Miliar di Jamkrida yang terjadi pada tahun 2017 lalu. Kejati…
PT Jamkrida NTT
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.