EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menetapkan upah minimum kota (UMP) untuk tahun 2024. Di 2024, UMK Kota Kupang naik menjadi Rp2.250.419,21 dari…
UMK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.