EXPONTT.COM, KUPANG – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Kupang untuk tahun 2026 naik menjadi Rp2.532.852,79 dari sebelumnya pada tahun 2025 Rp2.396.696,46. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang,…
UMK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
