EXPONTT.COM – Pihak kepolisian dari Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan JN (35) sopir dump truk sebagai tersangka.
JN ditahan setelah truk yang dikemudikannya mengalami kecelakaan tunggal dan terbalik hingga menewaskan lima penumpang, Kamis 4 November 2021 lalu.
Tidak hanya itu, akibat kecelakaan tersebut, 16 penumpang lainnya juga mengalami luka-luka.
Kasat Lantas Polres TTS Iptu Stef Bessie yang dikonfirmasi Senin 8 November 2021 mengatakan, JN telah ditahan sejak pekan lalu.
Baca juga: Gerebek Suami Sekamar dengan WIL, Istri Kontraktor di Kupang Sakit, Polisi Menunggu
“(JN) sudah ditahan dan diperiksa petugas dari unit Laka,” jelas Iptu Stef.
Menurut Iptu Stef, JN terbukti bersalah dan lalai saat mengemudikan kendaraannya sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
JN dijerat menggunakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. JN pun terancam pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain hukuman penjara, JN juga akan didenda Rp 12 juta.
Baca juga: Dua Kakak Beradik di TTS Tewas Tenggelam di Embung saat Cuci Pakaian
Sebelumnya, kecelakaan tunggal terjadi di Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kamis 4 November 2021 siang.
Sebuah dump truk dengan nomor polisi S 9838 UH yang memuat sejumlah warga yang hendak pergi ke acara peminangan terbalik.
Akibatnya, empat orang tewas di tempat dan delapan orang lainnya mengalami luka berat.
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian dikonfirmasi Kamis malam membenarkan kejadian ini. Korban meninggal pun bertambah menjadi lima orang.
Korban yang meninggal diketahui bernama Amina Seu (20). Ia sempat dirawat di Puskesmas Kualin, setelah mengalami luka berat.
Amina tercatat sebagai warga Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.