Cabuli Tetangga yang Masih di Bawah Umur, Kakek di TTU Ditangkap Polisi

EXPONTT.COM – Aparat Polres Timor Tengah Utara (TTU), NTT, menangkap seorang kakek berinisial GO (70) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

GO ditangkap di Desa Bijaepasu, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU, Jumat 7 Oktober 2022, sekitar pukul 01.00 WITA.

Melansir digtara.com, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, STr.K saat dikonfirmasi Jumat 7 Oktober 2022, membenarkan peristiwa penangkapan terduga pelaku tersebut.

Baca juga:Penemuan Jasad Hangus Terbakar di Liliba Kupang Mulai Terungkap, Diduga Mahasiswa Asal Sumba Barat Daya

GO ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/311/X/2022/SPKT/Polres TTU/Polda NTT.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Kupang dan Konsulat Timor Leste Bicarakan Kerjasama di 4 Sektor

Fernando menerangkan, kalau korban dan terduga pelaku merupakan tetangga. “Terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya ketika korban sedang sendirian di rumah,” tandasnya.

Pasca melancarkan aksinya, terduga pelaku kemudian pulang ke rumahnya.

Aksi bejat pelaku diketahui saat korban hendak buang air kecil (kencing). Saat itu korban menangis. Ibu korban yang penasaran dengan sikap buah hatinya dan menanyakan alasan korban menangis.

Baca juga:Kecelakaan di Kupang, Mobil Tabrak Pagar, 4 Tewas 2 Luka-luka

Korban yang masih berusia 3 tahun itu lalu mengakui bahwa kakek GO telah mencabulinya. Ibu korban lalu melaporkan tindakan terduga pelaku ke SPKT Polres Timor Tengah Utara.

Baca juga:  Ramalan Cuaca Wilayah NTT Kamis 27 Maret 2025, BMKG Minta Warga Waspadai Angin Kencang

Pasca menerima laporan tersebut, tim Buser Polres TTU kemudian bergerak meringkus terduga pelaku.

Terduga pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres TTU dan diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTU.

Baca juga:Warga NBS Minta Pj Wali Kota Kupang Dorong Percepatan Pembangunan Lapangan Multi Fungsi

Polisi sudah membawa korban ke rumah sakit untuk divisum dan diperiksa penyidik di Polres TTU.

Baca juga:  Gubernur Melki Laka Lena Doakan Rosalia Sogen Warga NTT yang Jadi Korban KKB di Papua

GO pun ditahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ia pun mengakui semua perbuatannya.

Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News

Baca juga:Polisi Periksa Bupati TTS Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik