Oknum Perangkat Desa Konbaki Diduga Hamili Gadis 17 Tahun, Laporan Mandek di Polres TTS

ilustrasi rudapaksa
ilustrasi rudapaksa

EXPONTT.COM, SOE – YM, oknum perangkat Desa Konbaki diduga menghamili seorang gadis 17 tahun, warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Polen.

Korban kini dikabarkan sedang menanti waktu melahirkan. Absalom selaku pelepp

“Kami sudah laporkan di Polres Timor Tengah Selatan sejak 30 Januari 2026, namun sampai ini kami belum dipanggil lagi oleh penyidik. Jadi kami tidak tahu lagi proses selanjutnya seperti ini, kasian anak kami. Masih sekolah dan menanti waktu ujian tidak tau nanti seperti apa, kami berharap ada kebijakan untuk anak kami bisa mengikuti ujian akhir sekolah,” ujarnya.

Menurut penuturan korban, kisah pilu yang dialaminya terjadi sejak September 2024 lalu.

“Kejadian di bulan September 2024, sekitar pukul 22.00 wita. Dalam perjalan pulang dari kegiatan gereja ke rumah saya berpapasan dengan YM, lalu dia menawarkan diri untuk mengantar pulang menggunakan sepeda motor,” jelas korban dikutip dari soepost.com.

Korban mengaku sempat menolak ajakan YM karena takut. Namun YM terus mengikuti dan memaksa korban.

“Karena sudah larut malam, saya takut dan menolak ajakan YM. Tapi karena YM mengikuti dan memaksa saya terus terpaksa saya mengiyakan dan pulang bersama YM dengan sepeda motor,” tambahnya.

Dalam perjalan pulang, tepatnya di depan kantor Desa Konbaki, YM tiba-tiba menghentikan sepeda motornya dan meminta korban untuk bersama dia masuk ke dalam kantor desa untuk mengambil dokumen yang lupa dibawa pulang YM.

“Tanpa curiga, saya ikut ke dalam kantor desa. Ternyata YM tidak mengambil dokumen tapi justru ajak saya supaya berhubungan layaknya suami istri. Saya menolak dan ancam kalau YM macam-macam saya akan teriak,” terangnya.

Ancaman tersebut jusru tidak digubris YM. Ia malah mempersilahkan korban untuk berteriak.

“Dia bilang, kamu teriak disini siapa yang mau dengar. Setelah bicara begitu dia langsung tarik tangan lalu dia tutup mulut saya dengan tangan. Dia pukul saya satu kali di bahu dan ancam mau bunuh saya lalu lepas celana saya. Dia juga ancam kalau teriak dia akan bunuh saya, dalam keadaan tersebut saya pasrah dan YM melakukan hubungan badan dengan saya,” ungkap korban.

Sejak kejadian tersebut, YM terus mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut. Korban juga harus terus melayani hasrat YM sebulan sekali.

“Setiap satu kali dalam sebulan saya wajib melayani YM, jika tidak saya diancam akan dibunuh. Saya terus layani YM sampai 7 Januari 2026 sampai dia tahu saya hamil,” tambahnya.

Korban mengaku masih melakukan komunikasi dengan YM pasca ketahuan hamil. YM pun menyuruh korban menggugurkan kandungan dengan meminum Sprite. Korban mengaku enggan melakukan hal tersebut sampai akhirnya komunikasi mereka terhenti pada 20 Januari 2026 dan YM menghilang.

Korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua dan keluarga karena kebingungan. Hasil kesepakatan orang tua dan keluarga memutuskan YM dilaporkan ke Polres TTS dengan surat tanda terima laporan dengan nomor LP/B/63/I/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT tertanggal 30 Januari 2026.

Kapolres TT, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan kasus tersebut sedang dalam proses.

“Kasusnya sementara berproses dan sudah sampai pada tahap sidik,” tegasnya dikutip dari Pos Kupang.

Kepala Dinas P3A, melalui Kepala UPTD PPA Kabupaten Timor Tengah Selatan, Sesdiyola Kefi saat ditemui di Polres TTS pada Rabu (4/3/2026) menyampaikan hal serupa.

“Untuk anak korban kami yang mendampingi, dan kasus ini sudah berproses di Polres TTS, korban sudah dimintai keterangan,” jelasnya.

Ia berharapan proses hukum dapat berjalan lancar sampai tuntas, supaya jangan ada anak-anak lain yang menjadi korban, apalagi  pelakunya sebagai aparat desa harus ditindak tegas.

Sekretaris Camat Polen, Nikson Nubatonis, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah memberikan surat panggilan menghadap untuk perangkat desa yang bersangkutan.

“Sudah ada panggilan ke polres, pj camat yang langsung teruskan surat panggilan ke perangkat yang bersangkutan,” pungkasnya dikutip dari Pos Kupang. (*)