EXPONTT.COM – Robert Jimmy Lambila selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), NTT, memberikan peringatan kepada para dukun di daerah Kabupaten TTU untuk tidak mengintervensi proses penyelidikan terhadap sejumlah orang yang diduga dan disangka melakukan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri TTU.
Hal tersebut diungkapkannya menyusul terdapat informasi keterangan dari beberapa saksi yang menjelaskan bahwa para terduga tersangka kasus korupsi memanfaatkan para dukun untuk menggunakan ilmu gaib demi menutup kasus dan hal lainnya.
Dalam jumpa pers di Aula Kejari TTU pada Rabu 19 Mei 2021, Kejari Mengungkapkan, “Saya mendengar informasi bahkan itu ada dalam pemeriksaan saksi-saksi, ada kepala-kepala desa untuk pergi mencari dukun untuk menutup kasus ini atau seperti apalah.”
Baca juga: 2 Prajurit TNI Gugur Dikeroyok OTK, Satu Prajurit Berasal Dari Kabupaten Malaka
Robert menegaskan, para kepala desa atau mantan kepala desa yang merasa diri melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa agar tidak membuang waktu dan tenaga mencari dukun demi menutup-nutupi kasus tersebut.
Pasalnya, upaya para kepala desa tersebut tidak akan membuahkan hasil atau sia-sia.
Kejari menambahkan, “Cukup cari salah sendiri dan selesaikan pekerjaan, selesaikan salah sendiri, itu obat yang paling mujarab. Dukun tidak akan berhasil.”
Meskipun upaya para dukun tersebut berhasil, maka, tindakan para dukun termasuk dalam tindak pidana menghalangi Kejaksaan untuk melaksanakan tugas penyelidikan dan itu bisa dikenai pasal.
Baca juga: Mobil Mogok di Pegunungan Bintang, Anggota KKB Papua Hadang Pasukan TNI, 4 Prajurit Terluka
♦tribunnews.com