Kronologi Oknum Polisi di TTU Diduga Peras Tersangka Kasus Penganiayaan

Ilustrasi Oknum Polisi

EXPONTT.COM – Seorang oknum polisi berinisial YKM alias Yanto, yang bertugas di Polsek Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan pemerasan terhadap seorang tersangka atas kasus penganiayaan bernama Yuliana Sanit.

Atas pemerasan itu, Yuliana melaporkan YKM ke Propam Polres TTU.

Melansir tribunnews.com, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. melalui Kepala Seksi Propam Polres Timor Tengah Utara, Iptu Anyer D. Nenobais laporan dugaan pemerasan ini pihaknya terima sejak Rabu, 25 Mei 2022.

Baca juga:Berkas Perkara Ira Ua Telah Diserahkan ke Kejaksaan, Polda NTT Minta Dukungan Masyarakat

Iptu Anyer menuturkan, Propam Polres TTU telah menindaklanjuti pengaduan tersebut. Anyer menyebut, empat orang saksi telah diperiksa terkait laporan Yuliana Sanit, yakni Yuliana Sanit didampingi suaminya, beserta kerabat korban dan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pengakuan terlapor YKM dan pelapor Yuliana terdapat selisih dalam jumlah uang yang diperas.

“Uang itu, menurut pengakuan korban itu dua juta, sedangkan pengakuan terlapor Kanitreskrimnya (Polsek Noemuti) ini cuma sejuta,” ungkapnya.

Perihal Barang Bukti, Propam Polres TTU, kata Anyer, belum melakukan penyitaan. Karena ada selisih jumlah tersebut berdasarkan keterangan pelapor dan terlapor.

Baca juga:Sidang Pembuktian Pembunuhan Astri dan Lael, Pengelola Rental Sebut Cuci Mobil Rp.750 ribu

Ia kembali menerangkan, dalam prosedur penanganan perkara oleh Polisi ada anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan lidik dan sidik.

“Kalau bilang alasan printer rusak juga biaya harwat dari negara untuk perawatan barang-barang ini kan ada. Jadi tidak ada alasan dukungan untuk pemeriksaan atau penyelidikan,” ujarnya.

Bagi Anyer, hal yang perlu dipertanyakan sekarang adalah alasan terlapor menerima uang tersebut. Sementara pelapor dalam kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.

Ia menegaskan bahwa, Propam Polres TTU tidak melakukan pembiaran terhadap setiap laporan yang diadukan oleh masyarakat.

Baca juga:Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Akan Dilanjukan 2 Juni 2022

Penjelasan Yuliana Sanit

Sebelumnya, oknum polisi yang bertugas di Polsek Noemuti berinisial YKM diduga memeras warga yang terlibat persoalan hukum (kasus penganiayaan) di wilayah hukum Polsek Noemuti, Polres Timor Tengah Utara.

Menurut Yuliana, dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pada Desember 2021 lalu.

Ia mengisahkan, kronologi kejadian bermula ketika dirinya pada 16 Desember 2021 sedang dalam perjalanan ke kios untuk membeli garam. Ketika tiba di tengah jalan, dirinya bertemu Vita (korban) dan menanyakan tujuan korban memotong ayam.

Baca juga:  Dijadwalkan ke Kupang, Cristiano Ronaldo Akan Hadir di Kantor Gubernur NTT

Vita (korban), kata Yuliana, kemudian memberikan jawaban dengan nada tinggi. Sesaat kemudian enam orang saudari Vita (korban) kemudian bergegas menghampiri dirinya dan terlibat cek-cok.

Baca juga:Jelang Kedatangan Jokowi, Bupati Minta Warga Ende Jaga Keamanan dan Ketertiban

Pada kesempatan itu, Yuliana mengaku dikeroyok sebanyak 7 orang yang menyebabkan dirinya jatuh kemudian melakukan pembelaan diri dengan memukul jatuh seorang ibu. Ia kemudian dilaporkan ke Polsek Noemuti oleh korban.

“Lalu mereka lapor saya di Polsek Noemuti,” ujarnya.

Merespon hal ini, Yuliana kemudian berinisiatif untuk melaporkan kasus pengeroyokan yang dialami pada tanggal 16 Desember 2021 tersebut namun ditolak.

Ia kemudian ditahan di Sel Mapolsek Noemuti 1 x 24 jam pada tanggal 17 Desember 2021. Ketika Yuliana keluar sehari setelahnya, YKM menjelaskan bahwa, dirinya hendak mengambil printer di Kota Kefamenanu.

Baca juga:Berkas Perkara Ira Ua Telah Diserahkan ke Kejaksaan, Polda NTT Minta Dukungan Masyarakat

Pasca mengambil printer di Kota Kefamenanu YKM kembali ke Mapolsek Noemuti sambil membawa serta seorang pengacara. Meskipun demikian, Yuliana menolak untuk menggunakan jasa pengacara. Pasalnya tidak memiliki uang.

“Ini saya omong Tanta Yuli, biar bagaimana harus rugi,” ujar Yuliana mengutip pernyataan YKM pada waktu itu.

Namun, YKM bersikeras memaksa Yuliana untuk menggunakan jasa pengacara. Dikatakan Yuliana, pengacara tersebut meminta uang sebesar Rp. 5.000. 000 untuk kepentingan penangguhan atas penahanannya. Sedangkan YKM meminta uang sebesar Rp. 2.500.000.

Saat hendak melakukan wajib lapor, YKM mempertanyakan keberadaan suami Yuliana tetapi yang bersangkutan menjawab bahwa suaminya sedang berjuang untuk meminjam uang sebesar Rp. 7.500.000 untuk diberikan kepada Pengacara dan YKM sendiri.

Baca juga:Dituduh Tampar Karyawan Resto di Labuan Bajo, Benny Harman Ancam Lapor Balik

Ia mengakui bahwa, dirinya sempat ditahan di Rutan Mapolres TTU sejak tanggal 21 Desember 2022 hingga 5 Januari 2022.

Baca juga:  Besok Cristiano Ronaldo Tiba di Kupang, Dijemput Susy Katipana di Jakarta

Beberapa saat berselang, kata Yuliana, YKM meminta kepada suaminya untuk membuat penangguhan dengan biaya sebesar Rp. 4.000.000 dan jaminan sebesar Rp. 5.000.000.

“Kasih di Pak Yanto (YKM) Lima juta dan di Pak Dirno lima juta juga. Saya (pake) pinjam itu uang,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Yuliana, YKM juga sempat meminta dirinya untuk merahasiakan perihal pemberian uang tersebut dan tidak boleh disebarluaskan kepada orang lain.

“Uang yang kamu kasih ini rahasia. Ini hanya kita sendiri yang tahu. Jangan kasih tahu orang lain,” ujar Yuliana menirukan pernyataan YKM.

YKM kembali meminta uang sebesar Rp. 1.000.000 kepada Yuliana dengan tujuan untuk melakukan pendekatan dengan korban agar dilakukan upaya damai.

Baca juga:Keberhasian BANK NTT Dimata James Adam

Uang sebesar Rp. 1.000.000 ini diserahkan oleh Yuliana kepada YKM di bawah kolong jembatan Noemuti pada malam hari sekira pukul 20.00 WITA.

“Saya kasih uang satu juta itu dia sembunyi juga. Kami pi (pergi) di kolong jembatan Noemuti baru kasih dia. Janji baru ketemu di sana dengan malam,” bebernya.

Yuliana Sanit korban pemerasan / foto: tribunnews

Ia menerangkan, pada tanggal 5 Februari 2022 dilakukan mediasi antara dirinya dan korban yang di Mapolsek Noemuti. Dalam kesempatan itu, korban meminta kepada Yuliana untuk membayar denda sebesar Rp. 10.000.000 beserta Sapi dan Kain Tais. Tetapi Yuliana bersama keluarga tidak dapat menyanggupi tuntutan tersebut karena tidak memiliki uang.

Dua hari berselang, Yuliana kemudian meminta YKM untuk mengembalikan uang yang telah diberikan kepadanya agar bisa digunakan sebagai sarana mediasi dengan korban. Namun YKM tidak menyanggupi hal ini.

Baca juga:Pulang Terima Bansos, Suami di Rote Ndao Temukan Istri tak Bernyawa di Dalam Rumah

Pada Senin, 04 April 2022, YKM bersama 3 rekan polisi menemui Yuliana di rumahnya untuk menyampaikan bahwa, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh dirinya akan diP21 pada Selasa, 05/04/2022.

Tidak terima akan perbuatan YKM tersebut, Yuliana bersama keluarganya kemudian melaporkan dugaan pemerasan itu ke Propam Polres TTU.

Baca juga:  Dinyatakan Lolos Seleksi, 4 Peserta CPNS di Pemprov NTT Malah Mengundurkan Diri

Sangkalan YKM

Saat dikonfirmasi YKM membantah bahwa dirinya tidak pernah mengambil uang dari yang bersangkutan.

Baca juga:Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Akan Dilanjukan 2 Juni 2022

Segala urusan mengenai penangguhan terhadap Yuliana dilakukan oleh pengacara yang bersangkutan.

Ia juga mempertanyakan alasan Yuliana tidak melaporkan dugaan pemerasan tersebut beberapa waktu yang lalu.

“Kenapa saya mau tahap dua baru dia mulai lapor-lapor. Ini kan hanya mau cari pembenaran saja untuk dia mau mengelak,” ungkap YKM.

Perihal Jaminan penangguhan tersebut, kata YKM, Yuliana melakukan komunikasi dengan pengacara yang dimaksud.

Ia juga membantah bahwa Yuliana mengadukan laporan dugaan pengeroyokan yang dialami oleh dirinya. Pasalnya, tidak ada laporan polisi yang dilakukan oleh Yuliana perihal dugaan pengeroyokan yang dimaksud.

Baca juga:Gempa Bumi M 6,1 Guncang Timor Leste, Peringatan Tsunami Keluar

YKM juga menegaskan bahwa, dirinya tidak bisa mengeluarkan pernyataan untuk menjelaskan bahwa penangguhan harus dilakukan tanpa uang dan ada uang.

Ia menuturkan bahwa pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk membantu memediasi persoalan ini agar bisa diambil langkah Restorative Justice. Pasalnya, pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga.

Lebih lanjut disampaikan YKM, perihal tudingan pemerasan yang dilakukan oleh Yuliana tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan.

Ia juga mengaku siap jika suatu saat diperiksa dan ditindak oleh Provost apabila ditemukan bukti bahwa dirinya melakukan pemerasan.

Baca juga:Berkas Perkara Ira Ua Telah Diserahkan ke Kejaksaan, Polda NTT Minta Dukungan Masyarakat

“Artinya kalau saya mau pastikan ini saya belum bisa omong. Nanti pak dong cari bahan,” kata YKM.

Sementara itu, Kasi Propam Polres TTU, Iptu Anyer D. Nenobais saat dikonfirmasi pada, Rabu, 06/04/2022 menjelaskan pihaknya telah menerima laporan dari Yuliana Sanit.

Laporan tersebut akan disampaikan kepada Kapolres TTU untuk selanjutnya menanti disposisi surat untuk dibuat laporan polisi agar dilakukan penyelidikan.

Anyer juga menuturkan bahwa, Informasi disposisi dan proses penyelidikan itu akan disampaikan melalui Kanit Provost Polsek Noemuti.

“Anggota masih sementara kerja dia print habis, saya tanda tangan ajukan ke meja Kapolres, disposisi keluar, kami mulai panggilan sudah untuk pemeriksaan,” bebernya.

Baca juga:Jelang Kedatangan Jokowi, Bupati Minta Warga Ende Jaga Keamanan dan Ketertiban