EXPONTT.COM, KEFAMENANU – Anton Elu (23) warga Kabupaten Timor Tengah Uara ditangkap personel Polres TTU pasca diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur M (16).
Anton Elu ditangkap pada Rabu 5 April 2023 setelah selama 1 pekan membawa kabur korban ke rumahnya.
Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasie Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, Kamis 6 April 2023 mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban berinisial MN (41) ke SPKT Polres TTU.
Kronologi kejadian berawal saat pelapor menerima informasi jika korban bersama pelaku sedang berada di Dusun Oelmuke pada Rabu 29 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 wita.
Baca juga: Gadis di TTU Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Suruh Korban Mengaku Dihamili Anggota TNI
Pelapor kemudian bergegas ke Dusun Oelmuku dan saat itu pelapor menerima kabar jika korban telah dibawa pelaku selama satu untuk diajak tinggal di rumahnya.
Pelapor pun menanyakan kondisi korban dan korban pun mengaku jika pelaku telah mengajaknya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca juga: Hendak Pulang Dari Tempat Kerja, Gadis di TTU Diperkosa Tukang Ojek
Atas kejadian tersebut pelapor kemudian mendatangi SPKT Polres TTU guna membuat laporan polisi agar diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pasca menerima informasi tersebut Tim Resmob Polres TTU bekerja sama dengan aparat kepolisian Polsek Miomaffo Barat kemudian membekuk terduga pelaku di rumahnya. ♦ gor
Ikuti berita dari EXPONTT.COM di Google News