Komisi I DPRD NTT Tak Setuju Proses Hukum Mama-Mama Porno Aksi

♦ Ampera Seke Selan: Masyarakat harus di Evakuasi dan disediakan lahan

 

KOMISI I DPRD NTT menegaskan tidak sependapat dengan Komisi III yang mendesak agar kasus porno aksi yang dilakukan mamah-mamah saat Gubernur NTT Viktor Laiskodat pada 12 Mei 2020 diproses hukum. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Aset Daerah Sony Libing, Karo Hukum Aleks Lumba dan Kepala Satpol PP menyetakan tidak sependapat dengan Komisi III DPRD NTT untuk proses hukum mamah-mamah yang akasi porno.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I Gab Beribina bersama Wakil Ketua Komisi I Jonas Salean yang didampingi Ketua DPRD NTT Emi Nomleni bersepakat tidak mempolosikan ibu-ibu ini. Menurut Ketua DPRD NTT, “Pemerintah harus cari solusi terbaik, agar kasus tanah di Besi Pae TTS ini diselesaikan dengan baik. Mungkin para pendemo ini, mentok sehingga satu-satunya cara ya telanjang dada. Menurut saya tradisi wanita Timor tidak demikian. Pasti ada sebab dan alasan yang kuat. Kita akan adakan dialog secara kekerabatan dengan mereka.”
Ketua Komisi I mengaku sudah menghubungi tokoh masyarakat maupun budayawan dan sosiolog tentang masalah ini.” Yang jelas bahwa semua menyatakan tidak ada tradisi kaum ibu melakukan demikian. Kita mengharapkan diselesaikan secara baik, musyawarah dan mufakat sehingga mendapat jalan keluar terbaik.”
Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi I Jonas Salean,” Bahwa penyelesaikan kasus bukan dengan cara melapor ke polisi agar kasus seperti ini tidak menjadi preseden buruk ke depan di daerah lain. Jadi saya kurang sependapat kasus ini dilaporkan ke polisi. Kita dewan mesti jeli, bukan main lapor ke penegak hukum.”
Atas masalah ini, Gubernur NTT sudah punya niat baik yaitu menyelesaikan dengan baik dan tidak menyusahkan rakyat. Alternatif yang ditawarkan gubernur yaitu kompensasi berupa lahan 800 m2 persegi dan rumah tinggal serta disertifikatkan secara gratis. Namun pilihan ini belum berkenan di hati masyarakat Besi Pae khususnya yang mendemo pada 12 Mei 2020.
Ampera Seke Selan, tokoh masyarakat TTS dan mantan anggota DPRD NTT menyayangkan kasus ini bisa terjadi. Kepada EXPONTT Jumat 15 Mei 2020 menegaskan,” Ini kasus sudah lama sejak saya masih praktek pengacara dan anggota DPRD NTT. Yang jelas pasti ada provokator. Itu ibu-ibu pasti ada yang provokasi, saya duga anak muda tu, soalnya mereka kan pernah merantau di Surabaya sana. Ya mereka demo tu pasti ada alasannya. Alasan, pertama di kawasan itu kan banyak kayu merah. Dan masyarakat setempat salah satu mata pencaharian dari kayu merah. Kedua ada alasan tertentu yang mesti diselidiki dengan baik. Saya menyerankan, masyarakat di kawasan Besi Pae harus di evakuasi keluar dari lahan milik Pemda NTT yang luasnya mencapai 3700 hektar. Itu lahan resmi dan memiliki sertifikat. Jadi pemerintah proses secara hukum agar lahan itu bisa digunakan Pemda NTT seperti menanam kelor. Mereka di evakuasi dan biar mereka melapor secara hukum, tetapi Pemda NTT terlebih dahulu menyiapkan lahan untuk masyarakat setempat dan rumah.” ♦ wjr