Inilah Firman Tuhan Bagi Gubernur, Para Bupati Se NTT Selaku Pemegang Saham Seri A Bank NTT, Dalam Kasus Pemberhentian Mantan Dirut Izhak Rihi “Tidak Prosedural”

EXPONTT.COM – Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi, terus dituntun Kerahiman Ilahi mencari keadilan Dalam replik yang dibacakan dan sudah diserahkan kepada Majelis Hakim PN Klas I Kupang pada 13 April 2023 ditegaskan bahwa substansi gugatan adalah Proses pemberhentian yang dilakukan oleh para tergugat, “tidak sesuai prosedur” dalam Ketentuan, Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, bukan akibat Perbuatan (penggugat berhenti dan menerima hak).

Pemberhentian Izhak Rihi selaku penggugat diilustrasikan olehnya sebagai berikut : “Budi mengalami kecelakaan dan cacat fisik akibat ditabrak dengan kecepatan tinggi oleh Yanto. Akibat kecelakaan dan cacat fisik tersebut Budi menerima Asuransi Kecelakaan. Menerima asuransi kecelakaan tidak berarti membenarkan dan mengakui Perbuatan Yanto yang menabrak Budi. Perbuatan Yanto tersebut akan tetap dipertanggung jawabkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”.

Ditegaskan dalam lembaran replik, bahwa oleh karena itu sangat beralasan bila penggugat memohon kepada majelis hakim dapat mengabulkan permohonan hak–hak penggugat yang masih tersisa tiga tahun sembilan bulan sebagai akibat dari keputusan RUPS Luar Biasa yang tidak sah menurut hukum;

Dalameksepsi dan jawaban para tergugat yang menyatakan bahwa posisi gembala tidak ada relevansinya dengan kerugian immateriil adalah pendapat yang tidak benar dan menyesatkan karena penggugat memiliki jabatan karier dalam dunia perbankan sebagi direktur utama dan jabatan kerohanian (pendeta) dan social kemasyarakat sebagai gembala gereja sehingga hal ini tidak dapat dipisahkan karena melekat jabatan tersebut dalam diri Izack Rihi selaku penggugat.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat sebagaimana tercantum dalam lembaran replik yang telah merendahkan martabat, nama baik dan reputasi penggugat telah mengakibatkan kerugian baik materil maupun immaterial dan untuk hal tersebut penggugat tetap mempertahankan dalil tersebut. Penggugat perlu menyampaikan kepada para tergugat dan kuasanya bahwa jabatan rohani sebagai Gembala/Hamba Tuhan telah dilakukan penggugat sejak masih mahasiswa bukan setelah menjadi direktur utama.

Penggugat menyadari jabatan sebagai Dirut paling lama dua periode jabatan, tetapi untuk Jabatan Gembala/Hamba Tuhan sampai mati. Motivasi menjadi gembala dan direktur utama adalah karena rasa cinta dan berjuang untuk keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur dan kerinduan untuk membawa propinsi NTT keluar dari kemiskinan. Selaku penggugat yakin hal tersebut dapat diwujudkan seperti inspirasi dari kehidupan Raja Daud yang berprofesi sebagai Nabi/Imam/Hamba Tuhan dan juga sebagai seorang Raja di Israel yang dalam masa kepemimpinannya kebenaran dan keadilan terwujud di Israel yang akhirnya membawa kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. 

Izack Rihi selaku penggugat sampaikan untuk para tergugat dan kuasa hukum untuk merenungkan Firman Tuhan dengan bijaksana seperti yang ditulis dalam Alkitab bahwa setiap orang yang nama baiknya dicemarkan dan direndahkan harus meminta keadilan dan seorang Pemimpin harus memiliki nama baik, seperti yang ditulis dalam Alkitab :

  • Amsal 22:1 “Nama baik lebih berharga dari pada kekayaan besar, dikasihi orang lebih baik dari pada perak dan emas”.
  • Pengkhotbah 7:1 “Nama yang harum lebih baik dari pada minyak yang mahal, dan hari kematian lebih baik dari pada hari kelahiran”.
  • I Timotius 3:7 “Hendaklah ia juga mempunyai nama baik di luar jemaat, agar jangan ia digugat orang dan jatuh ke dalam jerat Iblis”.
  • Ester 10:3 (BIMK) Mordekhai, orang Yahudi itu tetap menduduki jabatan tertinggi di bawah Raja Ahasyweros sendiri. Mordekhai dihormati dan disukai oleh orang-orang sebangsanya. Ia berjuang untuk keselamatan dan kesejahteraan bangsanya serta seluruh keturunan mereka.

Sesuai ayat Firman Tuhan, nama baik lebih tinggi dari nilainya dari pada materi, maka jika penggugat mengajukan ganti rugi adalah wajar, rasional dan tidak mengada-ada serta telah sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang sepertinya kurang dipahami dengan baik oleh para tergugat dan kuasanya.

Untuk hal tersebut renungkanlah Firman Tuhan yang ditulis dalam

  • Galatia 6:7 Jangan sesat! Allah tidak membiarkan diri-Nya dipermainkan. Karena apa yang ditabur orang, itu juga yang akan dituainya.
  • Mazmur 105 :15 “Jangan mengusik orang-orang yang Kuurapi, dan jangan berbuat jahat kepada nabi-nabi-Ku!”
  • Mazmur 58:2 “Sungguhkah kamu memberi keputusan yang adil, hai para penguasa? Apakah kamu hakimi anak-anak manusia dengan jujur?”
  • Mazmur 58:3 Malah sesuai dengan niatmu kamu melakukan kejahatan, tanganmu, menjalankan kekerasan di bumi;
  • Amsal 17:15 Membenarkan orang fasik dan mempersalahkan orang benar, kedua-duanya adalah kekejian bagi TUHAN.” ♦wjr