EXPONTT.COM, KUPANG – Pemerintah Kota Kupang akan kembali menggelar nikah massal dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Kota Kupang yang jatuh pada 25 April 2026.
Program ini diperuntukkan bagi pasangan yang telah hidup bersama sebagai suami istri, namun belum melangsungkan pernikahan secara sah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Kupang, Joni Bire menjelaskan, nikah massal direncanakan dilaksanakan pada akhir bulan April atau awal bulan Mei.
Dirinya menyebut, para calon pasangan sudah bisa mempersiapkan diri dari sekarang dan menghubungi gereja masing-masing untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap, termasuk dengan persyaratannya.
“Sejak Januari 2026, Pemkot Kupang sudah sampaikan surat kepada rumah-rumah ibadah di seluruh Kota Kupang untuk diumumkan terkait nikah masal,” jelasnya, Selasa, 24 Februari 2026.
Disebutkan, Pemkot Kupang menyiapkan 100 kuota pasangan yang akan menikah dari Gereja Katolik dan Gereja Kristen Protestan. “Nanti soal surat-surat berproses di gereja untuk persyaratannya,” tambah Joni Bire.
Yang berbeda tahun ini, lanjutnya, setiap calon mempelai yang akan menikah harus melewati pemeriksaan iris mata di Dukcapil untuk memastikan calon mempelai tidak ada dalam status pernikahan.
“Karena banyak terjadi, disini mengaku bujang, ternyata setelah diperiksa sudah tercatat dalam data menikah di tempat lain,” katanya.
Pemkot Kupang berharap melalui kegiatan nikah massal, setiap pasangan dapat memperoleh kepastian hukum dan administrasi kependudukan yang sah, sekaligus mendorong tertib administrasi di wilayah Kota Kupang.♦gor








