EXPONTT.COM, KUPANG – Eks Wali Kota Kupang Periode 2012-2017, Jonas Salean resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak, yang terletak di Jalan Veteran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana menjelaskan, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah melakukan pemeriksaan terhadap Jonas Salean, selaku mantan Wali Kota Kupang periode tahun 2012–2017, sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dalam perkara penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak,” ujar Raka, Kamis 16 Oktober 2025.
Raka menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik dalam tahap penyidikan, diketahui bahwa Mantan Ketua Golkar Kota Kupang ini telah melakukan pemindahtanganan, pemberian, atau pengalihan aset tanah/Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kupang kepada orang yang tidak berhak.
“Aset tersebut telah bersertifikat SHM No. 839, SHM No. 879, dan SHM No. 880, yang masing-masing diberikan kepada tiga orang masyarakat,” ujar Raka.
Tersangka kata Raka, turut menyetujui dan menandatangani serta menerbitkan surat rekomendasi penunjukan tanah kapling sebagai, surat rekomendasi penunjukan tanah kapling Nomor Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004 atas nama Petrus Krisin dengan luas 400 m² ditandatangani oleh Wali Kota Kupang S.K. Lerik.
Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling Nomor Pem.593/258/2004 tanggal 13 Oktober 2004 atas nama Yonis Oesina dengan luas 400 m², ditandatangani oleh S.K. Lerik.
Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor Pem.596/01/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 atas nama tersangka J.S dengan luas 420 m², ditandatangani oleh Wali Kota Kupang Jonas Salean.
“Sertifikat hak milik (SHM) tersebut dibuat dan diterbitkan oleh Hartono Fransiscus Xaverius, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2013, yang juga menjabat sebagai Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A) untuk penerbitan SHM No. 839 tanggal 2 Juli 2013 atas nama Jonas Salean,” terangnya.
Lanjut Raka, setelah itu Sumral Buru Manoe (Alm) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2014, yang juga bertugas sebagai Panitia A Pemeriksa Tanah, menerbitkan SHM No. 879 tanggal 7 Maret 2014 atas nama Petrus Krisin, dan SHM No. 880 tanggal 13 Maret 2014 atas nama Yonis Oeina.
“Akibat perbuatan tersangka J.S, Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan daerah akibat kehilangan aset tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, sebesar Rp 3.906.089.615,40 (tiga miliar sembilan ratus enam juta delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam belas rupiah empat puluh sen),” pungkasnya.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” urai Raka.
Dalam perkara tersebut, telah terdapat beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/PID.SUS/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius.
Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga.
Pada pokoknya, kedua putusan tersebut menyatakan bahwa perbuatan Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Setelah menetapkan Jonas Salean sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejati NTT melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka serta selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober 2025 sampai dengan 4 November 2025, di Rutan Kelas II B Kupang.
“Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara maupun daerah, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.” tegas Raka. (**)