- Bahwa benar JS telah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B-3977/N.3.1/Fd.1/10/2025, tanggal 03 Oktober 2025 yang memuat penetapan tersangka atas diri JS dalam dugaan tindak pidana korupsi pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Bahwa salah satu unsur esensial atau inti delik dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepada JS adalah “harus adanya bukti permulaan yang cukup tentang kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya”, sedangkan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak pada surat penetapan tersangka tersebut, adalah tanah seluas 420 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 000839/Kelurahan Fatululi, SU Nomor 85/Fatululi/2013 atas nama JONAS SALEAN, SH.,M.Si
- Bahwa sebagai Penasihat Hukum JS, kami tetap menghormati semua proses hukum yang telah dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, namun kami tidak sependapat dengan penetapan tersangka atas diri JS atas dasar alasan sebagai berikut:
- Permasalahan pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain tidak termasuk tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, melainkan tergolong konflik pertanahan yang menyangkut kewenangan, prosedur dan substansi dalam Penerbitan SHM Nomor 000839/Kelurahan Fatululi, SU Nomor 85/Fatululi/2013 atas nama JONAS SALEAN, SH.,M.Si dan perselisihan hak milik antara JS dengan Pemerintah Kabupaten Kupang, sehingga sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 6/WK.MA.Y/II/2020, tanggal 10 Februari 2020 secara jelas menyatakan “sengketa pertanahan menyangkut kewenangan, prosedur dan substansi penerbitan surat pemberian hak dan setifikat atas tanah menjadi wewenang Peradilan Tata Usaha, sedangkan sengketa pertanahan menyangkut kepemilikan hak atas tanah menjadi wewenang dari Badan Peradilan Umum”.
- Permasalahan kepemilikan tanah seluas 420 M2 berdasarkan SHM Nomor 000839/Kelurahan Fatululi, SU Nomor 85/Fatululi/2013 atas nama JONAS SALEAN, SH.,M.Si telah diperkarakan dalam Perkara Perdata antara JONAS SALEAN, SH.,M.Si selaku Penggugat melawan Bupati Kupang selaku Tergugat dan telah di putus oleh Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 149/Pdt.G/2019/PN.KPG, tanggal 17 Maret 2020, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 60/PDT/2019/PT.KPG, tanggal 10 Juni 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 576K/PDT/2021, tanggal 21 April 2021, yang pada intinya antara lain menyatakan tanah seluas 420 M2 merupakan hak milik sah dari JONAS SALEAN, SH.,M.Si dan SHM No. 478/Kelurahan Fatululi yang dipecah menjadi SHM No. 799/Kel Fatululi dan SHM No. 800/Kel Fatululi serta SHM No. 839/Kel Fatululi atas nama JONAS SALEAN, SH.,M.Si adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
- Pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 28/PID.SUS-TPK/2024/PT.KPG, tanggal 26 November 2024, halaman 241 dan dibenarkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6262K/Pid.Sus/2025, tanggal 28 Mei 2025 dengan Terdakwa HARTONO FRANSISKUS XAVERIUS, SH (Kepala BPN Kota Kupang) secara tegas menyatakan “………….berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 149/Pdt.G/2019/PN.KPG, tanggal 17 Maret 2020, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 60/PDT/2019/PT.KPG, tanggal 10 Juni 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 576K/PDT/2021, tanggal 21 April 2021, yang pada intinya antara lain menyatakan SHM No. 478/Kelurahan Fatululi yang dipecah menjadi SHM No. 799/Kel Fatululi dan SHM No. 800/Kel Fatululi serta SHM No. 839/Kel Fatululi atas nama JONAS SALEAN, SH.,M.Si adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka kerugian keuangan negara yang diperhitungkan dalam laporan hasil audit Inspekturat Propinsi NTT harus dikurangkan dengan nilai/harga tanah SHM No. 839/Kel.Fatululi, luas 420 M2 yaitu Rp. 2.050.697.048,00 (dua miliar lima puluh juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu empat puluh delapan rupiah), sehingga kerugian keuangan negara menjadi sejumlah Rp. 3.906.089.616,40 (tiga miliar sembilan ratus enam juta delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam belas, empat puluh sen)”.
- Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 149/Pdt.G/2019/PN.KPG, tanggal 17 Maret 2020, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 60/PDT/2019/PT.KPG, tanggal 10 Juni 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 576K/PDT/2021, tanggal 21 April 2021, dihubungkan dengan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 28/PID.SUS-TPK/2024/PT.KPG, tanggal 26 November 2024, halaman 241 dan dibenarkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6262K/Pid.Sus/2025, tanggal 28 Mei 2025 maka tanah seluas 420 M2 yang dimiliki oleh JS berdasarkan SHM Nomor SHM Nomor 000839/Kelurahan Fatululi, SU Nomor 85/Fatululi/2013 atas nama JONAS SALEAN, SH.,M.Si tidak menimbulkan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata dan pasti jumlahnya sebab tanah quo merupakan hak milik sah dari JS berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa sebaliknya kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 3.906.089.616,40,- (tiga miliar sembilan ratus enam juta delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam belas, empat puluh sen) yang dinyatakan dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 28/PID.SUS-TPK/2024/PT.KPG, tanggal 26 November 2024, halaman 241 dan dibenarkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6262K/Pid.Sus/2025, tanggal 28 Mei 2025 adalah kerugian keuangan negara yang timbul dari Penerbitan SHM Nomor 879 atas nama PETRUS KRISIN seluas 400 M2 dan SHM Nomor 880 atas nama YONIS OINA seluas 400 M2, dimana JS selaku Walikota Kupang pada saat itu tidak memiliki kaitan atau hubungan apapun dengan penerbitan kedua SHM tersebut, melainkan yang mengeluarkan Surat Penunjukan Tanah Kapling sebagai dasar penerbitan kedua SHM itu adalah mantan Walikota Kupang SK Lerrik (alm).