Cabuli 7 Murid, Guru SD di Ende Ditangkap Polisi

ilustrasi pencabulan anak
ilustrasi pencabulan anak / foto: jawapos.com

EXPONTT.COM, ENDE – BB alias Charles (26), seorang guru sekolah dasar (SD) diamankan aparat Polres Ende setelah aksi bejatnya kepada sejumlah murid perempuan terungkap.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman, mengatakan, tersangka diketahui mencabuli berulang kali setidaknya tujuh murid di sekolahnya.

Aksi bejat itu dilakukannya sejak bulan November 2022 sampai dengan tanggal 11 April 2023 yang lalu di ruangan guru di sekolah.

Baca juga: 14 Tahun Berdiri, Kantor Bahasa NTT Tak Punya Gedung Sendiri

Iptu Kadiaman menuturkan, tersangka melancarkan aksinya di waktu sekolah dalam keadaan sepi.

Baca juga:  Jadi Kandang Kambing, DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Hidupkan Kembali Pasar Bimoku

“Tersangka melakukan pencabulan saat jam sekolah sekitar pukul 07:00 Wita sebelum guru-guru lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru-guru pulang,” ujarnya, Sabtu 15 April 2023, mengutip tribunnews.com

Dalam setiap aksinya, lanjut Kadiaman, tersangka memanggil korban untuk dimintai tolong membersihkan ruang guru.

Baca juga: Gubernur NTT Sebut Suatu Saat Pulau Timor Akan Jadi Pulau Termaju di Dunia

“Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka mengaku dia bermimpi ada benjolan pada tubuh korban. Pelaku kemudian membuka pakaian korban,” jelasnya.

Baca juga:  BPN Nagekeo Diduga Jadi Sumber Keributan dalam Proses Pencairan Ganti Rugi Bendungan Mbay Lambo

Kepada para korban, tersangka mengatakan penyakit yang dialami korban hanya bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban. “Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan bejatnya kepada korban,” ungkapnya.

Kadiaman menuturkan, tersangka melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat dan nafsu birahinya karena termotivasi menonton film porno di handphone.

Baca juga:  Catat Sejarah, Misi Dagang Jatim-NTT Catat Transaksi Fantastis Rp1,8 Triliun

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 82 ayat (2) Junto pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Kini tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Ende mulai hari ini tanggal 15 April 2023,” ungkapnya.♦gor

Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News

Baca juga: Ketum PB PERKEMI yakin George Hadjoh Bawa NTT Jadi Barometer Kempo Dunia