Dicecar 72 Pertanyaan, Jonas Salean Ditahan Kejati NTT Soal Dugaan Korupsi

Eks Wali Kota Kupang, Jonas Salean saat digiring ke atas mobil tahanan Kejati NTT menuju Rutan Kupang. Foto: Dok Humas Kejati NTT

EXPONTT.COM, KUPANG – Mantan Wali Kota Kupang periode 2012-2017 Jonas Salean dipanggil penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang yang terletak di Jalan Veteran Kota Kupang.

“Dalam pemeriksaan tersebut, J.S dicecar penyidik dengan 72 pertanyaan,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Kamis 16 Oktober 2025.

Sebelum ditahan oleh penyidik Kejati NTT kata Raka, Jonas sebelumnya dipanggil sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025 lalu, namun tidak hadir karena alasan kesehatan.

Raka menjelaskan, Jonas Salean turut terlibat dalam perkara ini karena ia (Jonas Salean), turut menyetujui dan menandatangani serta menerbitkan surat rekomendasi penunjukan tanah kapling sebagai, surat rekomendasi penunjukan tanah kapling Nomor Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004 atas nama Petrus Krisin dengan luas 400 m² ditandatangani oleh Wali Kota Kupang S.K. Lerik.

Baca juga:  Eks Wali Kota Kupang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Pemkab Kupang

Selan itu, Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling Nomor Pem.593/258/2004 tanggal 13 Oktober 2004 atas nama Yonis Oesina dengan luas 400 m², ditandatangani oleh S.K. Lerik.

“Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor Pem.596/01/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 atas nama tersangka J.S dengan luas 420 m², ditandatangani oleh Wali Kota Kupang Jonas Salean,” kata Raka.

Juru Bicara Kejati NTT itu mengaku, sertifikat hak milik (SHM) tersebut dibuat dan diterbitkan oleh Hartono Fransiscus Xaverius, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2013, yang juga menjabat sebagai Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A) untuk penerbitan SHM No. 839 tanggal 2 Juli 2013 atas nama Jonas Salean.

Setelah itu, Sumral Buru Manoe (Alm) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2014, yang juga bertugas sebagai Panitia A Pemeriksa Tanah, menerbitkan SHM No. 879 tanggal 7 Maret 2014 atas nama Petrus Krisin, dan SHM No. 880 tanggal 13 Maret 2014 atas nama Yonis Oeina.

Baca juga:  Eks Wali Kota Kupang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Pemkab Kupang

“Akibat perbuatan tersangka Eks Ketua Partai Golkar Kota Kupang ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan daerah akibat kehilangan aset tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo sebesar Rp 3.90 miliar lebih,” pungkasnya.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023.

Tersangka kata Raka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga:  Eks Wali Kota Kupang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Pemkab Kupang

Untuk diketahui, Jonas Salean merupakan Eks Kader Golkar yang mendukung jabatan Ketua DPD Golkar Kota Kupang dan sempat menjadi calon Wali Kota Kupang periode 2024-2029 lalu, yang berpasangan dengan Aloysius Sukardan.

Sebelumnya Ketua DPD Golkar NTT, Melki Laka Lena mengatakan Golkar siap untuk melakukan pendampingan namun semua itu perlu adanya persetujuan dari Jonas Salean.

Menurut Melki, pihaknya menghargai proses hukum yang dialami eks kader partai beringin itu, dalam menjalani proses hukum.

“Untuk pendampingan hukum, kami serahkan kembali ke Pak Jonas. Nanti beliau yang putuskan dibantu atau seperti apa,” ujar Ketua DPD I Golkar NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, melansir DetikBali.

Menurut Ketua Golkar NTT itu, Golkar memiliki sejumlah kader yang berprofesi sebagai pengacara.

“Kader pantai juga ada yang pengacara, namun pendampingan hukum baru akan memberikan jika Pak Jonas menginginkannya.” tandasnya. (**)